Catat! Kini Pengajuan Upaya Keberatan Putusan KPPU ke Pengadilan Niaga
Utama

Catat! Kini Pengajuan Upaya Keberatan Putusan KPPU ke Pengadilan Niaga

Sebagai amanat UU Cipta yang mengatur pelaku usaha dapat mengajukan keberatan terhadap putusan KPPU ke Pengadilan Niaga paling lambat 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan KPPU.

Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES

Belum lama ini, Mahkamah Agung (MA) menerbirkan Surat Edaran MA No. 1 Tahun 2021 tentang Peralihan Pemeriksaan Keberatan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ke Pengadilan Niaga. Terbitkan SE MA ini imbas berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU Cipta Kerja, salah satunya mengatur pelaku usaha dapat mengajukan keberatan terhadap putusan KPPU ke Pengadilan Niaga paling lambat 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan KPPU.

“Dengan demikian kewenangan memeriksa dan mengadili keberatan terhadap putusan KPPU dialihkan dari Pengadilan Negeri kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri,” demikian bunyi SE MA No. 1 Tahun 2021 yang diteken Ketua MA M. Syarifuddin pada 2 Februari 2021 ini yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri/Niaga ini. (Baca Juga: Ini Pokok Perubahan di Perma Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Putusan KPPU)

Untuk melaksanakan peralihan tersebut dan mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta melaksanakan UU Cipta Kerja tersebut, sementara menunggu terbitnya Peraturan MA Perubahan terhadap Peraturan MA No. 3 Tahun 2019, MA menetapkan teknis administrasi dan persidangan serta kebijakan peralihan.

Pertama, Pengadilan Negeri untuk tidak lagi menerima keberatan terhadap putusan KPPU terhitung tanggal 2 Februari 2021. Kedua, Pengadilan Negeri yang telah menerima keberatan terhadap putusan KPPU sebelum tanggal 2 Februari 2021 tetap menyelesaikan pemeriksaan dan mengadili perkara keberatan tersebut.

Ketiga, Pengadilan Niaga sesuai kewenangan yang diberikan Undang-Undang (UU Cipta Kerja, red), untuk menerima, memeriksa, dan mengadili perkara keberatan terhadap putusan KPPU terhitung tanggal 2 Februari 2021. Keempat, kecuali ditentukan lain oleh UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tata cara penerimaan keberatan terhadap putusan KPPU oleh Pengadilan Niaga dilaksanakan sesuai Peraturan MA No. 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan KPPU dan Petunjuk Pelaksanaannya.                                     

Dalam keterangan persnya akhir tahun lalu, KPPU menilai ada perubahan beberapa pasal dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999) melalui UU Cipta Kerja. Perubahan beberapa pasal dalam UU 5/1999 tersebut diatur dalam Bab VI tentang Kemudahan Berusaha, tepatnya Bagian Kesebelas tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Pasal 118. Perubahan pasal terlihat dalam Pasal 44, 45, 47, 48, 49 UU 5/1999 melalui UU Cipta Kerja.       

Kemudahan berusaha yang diharapkan tersebut, tentu saja akan bergantung juga terhadap materi pengaturan dalam peraturan pemerintah sebagai tindak lanjut UU 11/2020 ini. Perubahan tersebut secara garis besar meliputi 4 hal yang diubah dalam UU 5/1999 melalui UU 11/2020 tersebut. Pertama, perubahan upaya keberatan dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Niaga. Kedua, penghapusan jangka waktu penanganan upaya keberatan oleh Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung. Ketiga, penghapusan batasan denda maksimal. Keempat, penghapusan ancaman pidana bagi pelanggaran perjanjian atau perbuatan atau penyalahgunaan posisi dominan.

Misalnya, hal terkait perubahan upaya keberatan dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Niaga, KPPU menilai ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembuktian di pengadilan karena hakim di Pengadilan Niaga umumnya telah terbiasa berurusan dengan aspek bisnis atau komersil. Proses persidangan di pengadilan diharapkan akan lebih komprehensif. Kualitas pembuktian juga diharapkan akan meningkat.

Apalagi jika MA memperkenankan pembentukan sejenis tribunal (hakim khusus persaingan usaha) atau penugasan hakim ad hoc kasus persaingan usaha tertentu, misalnya terkait kasus kompleks di sektor ekonomi digital. Hal ini tentunya memberikan keuntungan bagi pelaku usaha dalam memberikan argumen yang lebih kuat di pengadilan. KPPU mengakui pemindahan ini memang dapat menimbulkan biaya tambahan bagi pelaku usaha yang ingin melakukan upaya keberatan, karena keterbatasan jumlah Pengadilan Niaga di Indonesia.

Namun hal tersebut dapat diatasi dengan penambahan jumlah Pengadilan Niaga ataupun pemberlakukan persidangan secara online. Sekalipun terkait persidangan online sendiri tentu perlu penyempurnaan pada beberapa aspek agar tidak mengurangi prinsip due process of law karena persidangan online masih ada beberapa keterbatasan (kendala, red).

Hal kedua, penghapusan jangka waktu pembacaan putusan keberatan dan kasasi. Dikhawatirkan memang berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha atas penyelesaian upaya keberatan yang dilakukannya. Tapi, hal tersebut akan diatur oleh MA. Saat ini upaya keberatan masih menggunakan Peraturan MA No. 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap Putusan KPPU (belum direvisi, red). 

Tags:

Berita Terkait