Catahu YLBHI 2018: Penyebab Pengaduan Terbanyak Kasus Perburuhan
Berita

Catahu YLBHI 2018: Penyebab Pengaduan Terbanyak Kasus Perburuhan

Ada dugaan pelanggaran HAM yang dialami buruh antara lain soal hak atas pekerjaan dan upah layak.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Asfin menyoroti tren hubungan kerja yang diarahkan menjadi informal, tujuannya menciptakan pasar tenaga kerja lentur guna meminimalisir ongkos produksi. Tren itu dimulai sejak Maret 2003 dimana pemerintah menyepakati Letter of Intent yang disodorkan IMF. Hasilnya pemerintah dan DPR sepakat mengeluarkan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang melegalkan hubungan kerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau kontrak, dikenal juga dengan istilah outsourcing.

 

Pekerjaan rumahan

Ditambah lagi persoalan buruh yang statusnya harian lepas atau pekerja bulanan yang dibayar dengan upah murah, kondisi kerja buruk, kesehatan dan keselamatan kerja tidak terjamin. Misalnya, buruh yang bekerja di sektor perkebunan. Ada juga bentuk hubungan kerja lain yang dibentuk berdasarkan sistem pasar kerja lentur yakni pekerja rumahan. Pekerja rumahan melakukan pekerjaan di rumah dengan target menghasilkan barang dalam jumlah tertentu.

 

“Pekerja rumahan adalah bentuk hubungan kerja yang diciptakan dengan semangat pasar kerja lentur (flexibility labour market) untuk mempermudah industri dan melipatgandakan keuntungan dengan cara mengurangi ongkos produksi,” ungkap Asfin.

 

Asfin melihat pekerja rumahan mengerjakan pekerjaannya secara bersama dengan anggota keluarga yang ada di rumah. Melalui skema ini, jam kerja menjadi tidak terbatas karena yang menjadi batasnya yakni target. Mengingat upah per barang sangat kecil, pekerja rumahan akan memaksa diri untuk menghasilkan barang dalam jumlah banyak agar upahnya menjadi cukup banyak.

 

Ironisnya, pekerja rumahan mensubsidi perusahaan yang memberi pekerjaan dengan listrik, air, dan tempat kerja disediakan oleh pekerja. “Tentu saja listrik, air, dan tempat ini tidak pernah dimasukkan dalam komponen yang harus dibayar oleh perusahaan.”

Tags:

Berita Terkait