Cari Untung dari Pajak, Penjara Hasilnya
Berita

Cari Untung dari Pajak, Penjara Hasilnya

Inu
Bacaan 2 Menit

 

Pasalnya, dari perhitungan Kakanwil, potensi uang negara yang hilang mencapai triliunan rupiah setahun. Itu, berasal dari potensi omzet kegiatan ekonomi di Jakarta Utara mencapai Rp40 triliun–Rp50 triliun. “Apabila dihitung PPN 10 persen, potensi hilangnya pendapatan negara akibat perbuatan orang seperti Abun per tahun mencapai angka Rp4 triliun-Rp5 triliun per tahun,” sebutnya.

 

Dia uraikan, penyidikan dilakukan PPNS Kanwil DJP Jakarta Utara yang didukung Direktorat Intelejen dan Penyidikan DJP. Serta ada keterlibatan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri. Sehingga, pada 29 September 2010, berkas penyidikan ditetapkan lengkap (P-21) oleh Kejati DKI Jakarta.

 

Agus menguraikan, penanganan perkara ini diawali dari hasil penyidikan PPNS DJP Kanwil Jakut, diketahui faktur pajak STSJ yang melaporkan pajak masukan dan keluaran ternyata bermasalah. Kemudian dilakukan pengembangan dari hasil pemeriksaan awal dalam proses penyidikan dan ditemukan dua dugaan tindak pidana.

 

Dugaan pertama, Aban melalui STSJ mengeluarkan faktur pajak lebih dari sepuluh perusahaan yang menjual produk-produk mereka pada perusahaan lain. Keberadaan perusahaan penjual maupun pembeli memang benar adanya. Tapi, Aban membuat faktur pajak transaksi jual beli oleh kedua pihak yang tak pernah diakui oleh perusahaan penyuplai dan pembeli.

 

Oleh Aban, sejumlah faktur pajak fiktif digunakan untuk restitusi PPN, sesuai UU No.49 Tahun 2009 tentang PPN. Namun, upaya Aban terendus pemeriksa pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pademangan, Jakarta Utara. Kemudian hal itu dilaporkan pada Kanwil DJP Jakarta Utara yang kemudian melakukan tindakan secara hukum sehingga Aban divonis dua tahun.

 

Sedangkan modus pidana Aban yang kedua adalah menerbitkan faktur pajak bermasalah, atas nama perusahaan fiktif. Kemudian, faktur bodong itu dijual Aban pada pengguna faktur pajak bermasalah lain. “Sudah ada terdakwa yang kini menjalani proses penuntutan di PN Jakarta Utara,” sebut Edward.

 

Kemudian, faktur pajak tersebut pengguna lain untuk meminta restitusi, mengurangi setoran PPN, dan digunakan pada pengguna lain urai Edward lagi.

Tags: