Cara Melaporkan Kasus Kekerasan dan Pelecehan Seksual
Terbaru

Cara Melaporkan Kasus Kekerasan dan Pelecehan Seksual

Kasus kekerasan dan pelecehan seksual dapat terjadi di mana saja, mulai dari lingkungan kerja, lingkungan sosial, hingga lingkungan keluarga.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Layanan KemenPPA tersebut merupakan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) No.65 Tahun 2020 tentang Penambahan Tugas dan Fungsi Kementerian PPPA. setidaknya terdapat enam layanan standar dalam penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus.

Pelayanan tersebut berupa pengaduan, penjangkauan, pengelolaan kasus, akses penampungan sementara, pelayanan mediasi, dan pelayanan pendampingan korban. Untuk di lingkungan kampus, para korban dapat menghubungi Kemendikbudristek melalui beberapa kanal Unit layanan Terpadu (ULT).

Korban dapat mengunjungi portal lapor http://kemdikbud.lapor.go.id atau mengirim surel ke [email protected]. Korban juga bisa bisa menghubungi kontak pusat panggilan di nomor 177 dan mendatangi kantor Kemendikbudristek di Gedung C Lantai Dasar Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta.

Kerahasiaan identitas korban kejahatan kesusilaan dijamin dalam UU No.31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, sebagai induk regulasi perlindungan saksi dan korban di Indonesia. Regulasi tersebut mengatur bahwa korban tindak pidana berhak atas kerahasiaan identitas dan atas identitas baru.

Kemudian, UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mengatur bahwa pemeriksaan perkara dilakukan dalam sidang tertutup. Meski majelis Hakim membacakan putusan perkara dalam sidang terbuka untuk umum, Hakim wajib merahasiakan identitas saksi dan atau korban.

Bahkan, pengadilan harus merahasiakan informasi yang memuat identitas saksi dan atau korban dalam putusan atau penetapan pengadilan. Pasal 69 huruf d secara tegas mengatur hak korban meliputi di dalamnya perlindungan atas kerahasiaan identitas.

Untuk itu, para korban kasus kekerasan dan pelecehan seksual tidak perlu takut melapor karena kerahasiaan identitas telah dijamin oleh undang-undang.

Tags:

Berita Terkait