Cara Melaporkan Kasus Kekerasan dan Pelecehan Seksual
Terbaru

Cara Melaporkan Kasus Kekerasan dan Pelecehan Seksual

Kasus kekerasan dan pelecehan seksual dapat terjadi di mana saja, mulai dari lingkungan kerja, lingkungan sosial, hingga lingkungan keluarga.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Cara Melaporkan Kasus Kekerasan dan Pelecehan Seksual
Hukumonline

Kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang dialami seseorang seperti fenomena gunung es. Kejadiannya banyak yang belum terungkap lantaran korban enggan atau tidak tahu bagaimana cara melaporkan kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang dialaminya.

Padahal kasus kekerasan dan pelecehan seksual dapat terjadi di mana saja, mulai dari lingkungan kerja, lingkungan sosial, hingga lingkungan keluarga. Menghimpun data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA) menyebutkan sejak 1 Januari hingga 20 Juni 2023 tercatat sebanyak 11.292 kasus kekerasan.

Kekerasan seksual menempati urutan teratas sebagai jenis kekerasan yang dialami oleh korban. Kemudian, kekerasan secara fisik berada di urutan kedua tertinggi dengan capaian kasus sebanyak 9.019 kasus.

Baca Juga:

Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan persoalan yang mendesak harus diselesaikan. Korban kasus kekerasan dan pelecehan seksual kerap kesulitan melaporkan dan menyuarakan apa yang dialami.

Untuk itu, saat ini di setiap kota/kabupaten terdapat Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan (P2TP2A) yang merupakan lembaga yang memberikan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Lembaga ini akan membantu korban kekerasan dan pelecehan seksual dalam menyelesaikan kasus tersebut.

Korban dapat melaporkan kekerasan seksual melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak yang dibuat oleh KemenPPA yaitu SAPA129 atau WhatsApp 08211-129-129. Selain itu, korban kekerasan seksual juga dapat melaporkan melalui email [email protected] atau menghubungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di call center 148 atau WhatsApp 0857-7001-0048.

Layanan KemenPPA tersebut merupakan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) No.65 Tahun 2020 tentang Penambahan Tugas dan Fungsi Kementerian PPPA. setidaknya terdapat enam layanan standar dalam penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus.

Pelayanan tersebut berupa pengaduan, penjangkauan, pengelolaan kasus, akses penampungan sementara, pelayanan mediasi, dan pelayanan pendampingan korban. Untuk di lingkungan kampus, para korban dapat menghubungi Kemendikbudristek melalui beberapa kanal Unit layanan Terpadu (ULT).

Korban dapat mengunjungi portal lapor http://kemdikbud.lapor.go.id atau mengirim surel ke [email protected]. Korban juga bisa bisa menghubungi kontak pusat panggilan di nomor 177 dan mendatangi kantor Kemendikbudristek di Gedung C Lantai Dasar Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta.

Kerahasiaan identitas korban kejahatan kesusilaan dijamin dalam UU No.31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, sebagai induk regulasi perlindungan saksi dan korban di Indonesia. Regulasi tersebut mengatur bahwa korban tindak pidana berhak atas kerahasiaan identitas dan atas identitas baru.

Kemudian, UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mengatur bahwa pemeriksaan perkara dilakukan dalam sidang tertutup. Meski majelis Hakim membacakan putusan perkara dalam sidang terbuka untuk umum, Hakim wajib merahasiakan identitas saksi dan atau korban.

Bahkan, pengadilan harus merahasiakan informasi yang memuat identitas saksi dan atau korban dalam putusan atau penetapan pengadilan. Pasal 69 huruf d secara tegas mengatur hak korban meliputi di dalamnya perlindungan atas kerahasiaan identitas.

Untuk itu, para korban kasus kekerasan dan pelecehan seksual tidak perlu takut melapor karena kerahasiaan identitas telah dijamin oleh undang-undang.

Tags:

Berita Terkait