Cara Advokat Terhindar dari Kejahatan Pencucian Uang
Utama

Cara Advokat Terhindar dari Kejahatan Pencucian Uang

Advokat, profesi hukum, profesi terkait harus melaporkan indikasi TPPU ke PPATK. Karena itu, penting bagi advokat menerapkan prinsip mengenal klien lebih mendalam agar terhindar segala bentuk kejahatan termasuk TPPU.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Sebab, dia menilai selama ini praktiknya kantor hukum seringkali mengabaikan prinsip KYC. Demi memperoleh fee jasa yang diberikan, kata dia, advokat dan kantor hukum tidak mempedulikan sumber dana kliennya tersebut. “Tantangannya adalah kebutuhan uang cepat. Advokat berpikir klien mana ajalah yang penting (uang) masuk dulu. Ada saja godaan seperti ini,” jelas Hendronoto.

 

Ada berbagai cara memitigasi (mencegah) risiko agar advokat dan kantor hukum terhindar dari keterlibatan TPPU. Salah satunya menurut Hendronoto advokat dan kantor hukum harus memastikan kepatuhan dan disiplin dalam proses penyaringan klien. Kemudian, harus ditanamkan pikiran bahwa institusi tidak kebal terhadap kejahatan pencucian uang.

 

“Lalu, harus mengenali sumber daya manusia dan gencar mensosialisasikan prinsip-prinsip anti TPPU secara berkala.”

 

Hendronoto menambahkan selain risiko hukum, terdapat risiko reputasi dan operasional bagi advokat dan kantor hukum yang terlibat dalam TPPU. “Reputasi dari masyarakat akan hilang baik dari dalam dan luar negeri, sehingga nantinya berdampak terhadap kegiatan operasional (kantor hukum yang bersangkutan),” katanya.

Tags:

Berita Terkait