Capres-Cawapres Belum Jadikan Hukum dan HAM sebagai Panglima
Berita

Capres-Cawapres Belum Jadikan Hukum dan HAM sebagai Panglima

Kedua pasangan capres-cawapres tidak lugas mengulas bagaimana mengimplementasikan visi dan misi bidang hukum dan HAM dalam agenda pemerintahan 5 tahun ke depan.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Direktur Eksekutif HRWG, Muhammad Hafiz, menyebut kedua kandidat gagal mengutamakan sejumlah isu besar di bidang HAM, seperti penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat, pencegahan pelanggaran HAM oleh aparat, dan pelanggaran HAM di Papua. Hafiz melihat para kandidat tidak tegas menjelaskan bagaimana konsep kebijakan terhadap berbagai persoalan HAM tersebut.

 

“Kedua pasangan capres-cawapres tidak lugas mengulas bagaimana mengimplementasikan visi dan misi bidang hukum dan HAM dalam agenda pemerintahan 5 tahun ke depan,” tuturnya.

 

Janji politik kedua pasangan calon menurut Hafiz bersifat normatif dan tidak menyasar masalah HAM yang fundamental. Misalnya, bagaimana melindungi kelompok rentan dan minoritas; mengakui keberadaan LGBT; membenahi regulasi yang diskriminatif; dan fenomena kekerasan terhadap perempuan. Berbagai persoalan itu, menurut Haifz sangat nyata dihadapi masyarakat yang menjadi korban pelanggaran HAM.

 

Melihat proyeksi 5 tahun ke depan, Hafiz berpandangan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masih sulit diselesaikan (dituntaskan). Sebab, kedua kubu pasangan calon masih terdapat pihak yang dianggap bertanggung jawab atas dugaan kasus pelanggaran HAM berat.

 

“Tapi bukan berarti tidak ada peluang bagi pemerintah untuk menyelesaikannya. Salah satu upaya yang bisa dilakukan capres-cawapres terpilih yakni mengganti Jaksa Agung dengan sosok yang pro terhadap penegakan hukum dan HAM.”

 

Hafiz juga mengusulkan kandidat presiden terpilih nanti mereformasi hukum yang seolah sekarang ini mandeg. Kemudian, melaksanakan rekomendasi PBB terhadap pemerintah Indonesia antara lain termaktub dalam rekomendasi Universal Periodic Review (UPR), dan beberapa mandat putusan MK yang belum dijalankan misalnya terkait revisi UU PNPS.

 

“Reformasi hukum ini penting untuk melanjutkan pembangunan hukum ke arah yang mampu memberikan keadilan bagi masyarakat,” katanya.

Tags:

Berita Terkait