Calon Komentari Putusan Hakim Agung
Calon Hakim Agung

Calon Komentari Putusan Hakim Agung

Putusan PK terpidana korupsi itu cacat formil.

RFQ
Bacaan 2 Menit

Calon lain, Hartono Abdul Murad menilai persyaratan formil dalam pengajuan PK sudah tertera jelas dan gamblang dalam KUHAP. Makanya, kata Hartono, sepanjang terpidana masih hidup, ahli waris tak berhak mengajukan upaya PK.

Kendati begitu, ia enggan menanggapi lebih jauh soal putusan PK. “Kalau tidak sesuai hukum formil,yaputusan itu batal. Apalagi tidak sesuai dengan hukum acara,” ujar hakim Pengadilan Tinggi Denpasar itu.

Manahan MP Sitompul, hakim Pengadilan Tinggi Medan berpendapat semestinya sepanjang PK diajukan tidak memenuhi persyaratan formil maka tidak diperbolehkan secara hukum. Kalaupun terjadi, Manahan berpendapat karena ada kelemahan dari segi administratif dan hukum acara.

MenurutFal Arofah Windiani putusan PK Sujiono Timan dinilai cacat secara hukum formil. Menurutnya sepanjang Sudjiono Timan masih hidup, tidak ada hak ahli waris maupun istri mengajukan PK. Ia menyarankan agar diperlukan sistem hukum yang progresif, sehingga hakim tidak lagi menjadi coorong undang-undang. “Maka dari itu perlu sistem hukum yang progresif,” ujar Kepala Program Studi Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Jakarta itu.

Sebagaimana diketahui, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Sudjiono Timan. Putusan ini sekaligus menganulir vonis terpidana korupsi sebesar Rp396 miliar itu di tingkat kasasi yang divonis 15 tahun dan denda Rp50 juta.  

Perkara ini diputus oleh majelis PK yang diketuai Hakim Agung Suhadi dengan anggota Sophian Marthabaya, Andi Samsan Nganro, Sri Murwahyuni, Abdul Latief. Putusan perkara ini diketok pada 13 Juli 2013.

Tags:

Berita Terkait