Calon Hakim Agung Ini Bicara Koruptor dan Narkoba
Berita

Calon Hakim Agung Ini Bicara Koruptor dan Narkoba

Dalam dua hari ini, delapan CHA telah menjalani seleksi wawancara terbuka.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Sementara bagi pengguna narkoba atau penyalahgunaan narkoba cukup dilakukan rehabilitasi saja selain hukuman penjara. “UU Narkotika dan aturan turunnya sudah mengatur hukuman/tindakan rehabilitasi bagi pelaku penyalahgunaan narkoba karena ia termasuk korban.”

 

Syamsul mengaku pernah mengadili perkara penyalahgunaan narkoba dengan menjatuhkan putusan rehabilitasi. “Saya tidak menggunakan Pasal 111 atau Pasal 112 UU Narkotika yang biasa digunakan oleh penyidik. Tapi menggunakan Pasal 127 UU Narkotika untuk menjatuhi hukuman rehabilitasi,” katanya. (Baca Juga: Pandangan Calon Hakim Agung atas Keterlibatan KY dalam Promosi Hakim)

 

Makna kredibilitas

Sementara calon lainnya, Yulman mendapati pertanyaan soal makna kredibilitas lembaga peradilan. Menurutnya, kredibilitas itu adalah dapat dipercaya. "Kredibilitas itu maknanya bagaimana bisa dipercaya dan melalui sebuah proses," ujar Yulman saat dimintai pandangannya tentang misi Mahkamah Agung (MA) dalam meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan.


Yulman berpendapat MA sudah berupaya untuk meningkatkan kualitas peradilan, sehingga memberi kesan kredibel di hadapan pencari keadilan. Menurutnya, upaya meningkatkan kualitas peradilan untuk memberi kesan kredibel tidak cukup. Sebab, kredibilitas juga terlihat dari bagaimana (pribadi) aparat peradilan itu sendiri bersikap dan bertindak.


"Kredibilitas juga dilihat bagaimana kita bersikap, sangat memperhatikan perilaku dan pelayanan yang harus diberikan kepada pencari keadilan itu sangat menentukan kredibelnya sebuah lembaga peradilan," jelas Yulman.

 

Sebelumnya, pada Senin (14/5) kemarin, Komisioner KY dan Tim Panelis telah mewawancarai Abdul Manaf, Cholidul Azhar dan Imron Rosyadi dari Kamar Agama dan Tama Ulinta Br. Tarigan dari Kamar Militer.

Tags:

Berita Terkait