Cabup dan Cawabup Lebak Didakwa Suap Akil Rp1 Miliar
Berita

Cabup dan Cawabup Lebak Didakwa Suap Akil Rp1 Miliar

Kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi.

NOV
Bacaan 2 Menit

Afni mengungkapkan, selama proses persidangan, Amir meyampaikan kepada Susi agar meminta bantuan Akil memenangkan permohonan PHPU Lebak. Berselang beberapa waktu, Atut dan Wawan melakukan pertemuan dengan Akil di Singapura. Atut meminta Akil memenangkan permohonan PHPU yang diajukan Amir dan Kasmin.

Atut juga meminta agar dapat dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS Kabupaten Lebak. Untuk itu, Atut mengutus Wawan guna pengurusan perkara. Alhasil, pada 25 September 2013, Wawan menemui Akil di rumah dinasnya untuk membicarakan pengurusan perkara PHPU Lebak.

Keesokan harinya, lanjut Afni, Amir dan Kasmin bersama Susi berkumpul di rumah Amir untuk membicarakan permintaan bantuan kepada Atut. Lalu, mereka bertemu Atut di kantor Gubernur Banten. Dalam kesempatan itu, Amir menyampaikan mengenai peluang dikabulkannya permohonan PHPU Lebak.

Atas penjelasan Amir dan Kasmin, Atut menyampaikan agar pengurusan perkaranya dilakukan melalui Akil yang sudah ia kenal seperti saudaranya sendiri. Sementara, Akil meminta Susi menyampaikan kepada Amir, Kasmin, dan Atut agar menyiapkan dana Rp3 miliar karena PHPU Lebak akan segera diputus.

Permintaan uang itu, menurut Afni, disampaikan Susi kepada Amir dan Kasmin. Lalu, Amir dan Kasmin membicarakannya dengan Wawan. Namun, Wawan hanya bisa membantu menyediakan uang Rp1 miliar. Wawan meminta Amir juga menyiapkan uang. Amir menyanggupi akan memberikan uang Rp1 miliar.

Uang Rp1 miliar yang sudah disiapkan Wawan tersebut akan diserahkan kepada Akil melalui Susi. Akhirnya, pada 1 Oktober 2013, sidang pleno MK mengabulkan permohonan PHPU yang diajukan Amir dan Kasmin dengan memerintahkan PSU. Pada 2 Oktober 2013, Amir meminta Susi datang ke rumahnya di Rangkas Bitung untuk berbicara dengan KPU soal PSU.

Akan tetapi, sesampainya Susi di rumah Amir, Susi ditangkap petugas KPK. Petugas KPK juga menemukan sebuah tas berisi uang sebesar Rp1 miliar yang tersimpan di rumah orang tua Susi. Dengan demikian, Afni menganggap, Amir dan Kasmin mengetahui bahwa pemberian uang Rp1 miliar kepada Akil untuk mempengaruhi putusan PHPU Lebak.

Menanggapi dakwaan penuntun umum, Amir dan Kasmin tidak akan mengajukan eksepsi. Walau begitu, pengacara Kasmin, Posma Rajagukguk mengatakan, ada beberapa materi perkara yang tidak sesuai. "Tapi, kami tidak eksepsi supaya cepat masuk pokok perkara. Kan eksepsi itu hanya memeriksa formal dakwaan saja," tutupnya.

Tags:

Berita Terkait