Cabup dan Cawabup Lebak Didakwa Suap Akil Rp1 Miliar
Berita

Cabup dan Cawabup Lebak Didakwa Suap Akil Rp1 Miliar

Kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi.

NOV
Bacaan 2 Menit
Mantan calon Bupati Lebak Amir Hamzah. Foto: RES.
Mantan calon Bupati Lebak Amir Hamzah. Foto: RES.

Penuntut umum KPK Afni Carolina mendakwa calon Bupati Lebak Amir Hamzah dan pasangannya, Kasmin bersama-sama Ratu Atut Chosiyah dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan memberikan sesuatu atau janji berupa uang Rp1 miliar kepada M Akil Mochtar yang dahulu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

"Uang diberikan melalui Susi Tur Andayani dengan maksud agar Akil selaku Ketua Panel Hakim mengabulkan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) diajukan kedua terdakwa sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak periode 2013-2018," katanya membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9).

Bermula ketika Amir dan Kasmi melakukan pertemuan dengan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan Hikmat Tomet. Dalam pertemuan itu, Atut dan Hikmat menyampaikan bahwa Amir dan Kasmin akan diusung sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati oleh Partai Golkar dalam Pilkada Kabupaten Lebak 2013.

Kemudian, Kasmin menemui Wawan dan Suparman. Wawan menyampaikan akan memberi bantuan kepada Amir dan Kasmin dalam mengikuti Pilkada Lebak. Amir dan Kasmin terdaftar sebagai pasangan calon nomor urut dua, sedangkan Pepep Faisaludi-Aang Rasidi dan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi masing-masing nomor urut satu dan tiga.

Afni mengatakan, setelah pemungutan suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten menetapkan pasangan Iti-Ade sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebak terpilih. Atas penetapan KPU itu, Amir dan Kasmin melakukan pertemuan dengan pengurus Partai Golkar yang dihadiri antara lain Ade Komarudin, Atut, Suparman, dan Rudi Alfonso.

Amir menyampaikan banyak kecurangan dan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Lebak. Alhasil, semua setuju untuk mengajukan permohonan PHPU ke MK. Partai Golkar menunjuk Rudi sebagai kuasa hukum. Lalu, Amir dan Kasmin menambahkan Susi karena Amir telah lama mengenal Susi dan mengetahui Susi dekat dengan Akil.

Selanjutnya, pada 11 September 2013, Amir dan Kasmin mengajukan permohonan PHPU ke MK. Dalam rangka pemeriksaan permohonan PHPU yang diajukan Amir dan Kasmin, Akil menunjuk dirinya sendiri sebagai Ketua Hakim Panel, sedangkan Maria Farida Indrati dan Anwar Usman masing-masing sebagai anggota panel.

Afni mengungkapkan, selama proses persidangan, Amir meyampaikan kepada Susi agar meminta bantuan Akil memenangkan permohonan PHPU Lebak. Berselang beberapa waktu, Atut dan Wawan melakukan pertemuan dengan Akil di Singapura. Atut meminta Akil memenangkan permohonan PHPU yang diajukan Amir dan Kasmin.

Atut juga meminta agar dapat dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS Kabupaten Lebak. Untuk itu, Atut mengutus Wawan guna pengurusan perkara. Alhasil, pada 25 September 2013, Wawan menemui Akil di rumah dinasnya untuk membicarakan pengurusan perkara PHPU Lebak.

Keesokan harinya, lanjut Afni, Amir dan Kasmin bersama Susi berkumpul di rumah Amir untuk membicarakan permintaan bantuan kepada Atut. Lalu, mereka bertemu Atut di kantor Gubernur Banten. Dalam kesempatan itu, Amir menyampaikan mengenai peluang dikabulkannya permohonan PHPU Lebak.

Atas penjelasan Amir dan Kasmin, Atut menyampaikan agar pengurusan perkaranya dilakukan melalui Akil yang sudah ia kenal seperti saudaranya sendiri. Sementara, Akil meminta Susi menyampaikan kepada Amir, Kasmin, dan Atut agar menyiapkan dana Rp3 miliar karena PHPU Lebak akan segera diputus.

Permintaan uang itu, menurut Afni, disampaikan Susi kepada Amir dan Kasmin. Lalu, Amir dan Kasmin membicarakannya dengan Wawan. Namun, Wawan hanya bisa membantu menyediakan uang Rp1 miliar. Wawan meminta Amir juga menyiapkan uang. Amir menyanggupi akan memberikan uang Rp1 miliar.

Uang Rp1 miliar yang sudah disiapkan Wawan tersebut akan diserahkan kepada Akil melalui Susi. Akhirnya, pada 1 Oktober 2013, sidang pleno MK mengabulkan permohonan PHPU yang diajukan Amir dan Kasmin dengan memerintahkan PSU. Pada 2 Oktober 2013, Amir meminta Susi datang ke rumahnya di Rangkas Bitung untuk berbicara dengan KPU soal PSU.

Akan tetapi, sesampainya Susi di rumah Amir, Susi ditangkap petugas KPK. Petugas KPK juga menemukan sebuah tas berisi uang sebesar Rp1 miliar yang tersimpan di rumah orang tua Susi. Dengan demikian, Afni menganggap, Amir dan Kasmin mengetahui bahwa pemberian uang Rp1 miliar kepada Akil untuk mempengaruhi putusan PHPU Lebak.

Menanggapi dakwaan penuntun umum, Amir dan Kasmin tidak akan mengajukan eksepsi. Walau begitu, pengacara Kasmin, Posma Rajagukguk mengatakan, ada beberapa materi perkara yang tidak sesuai. "Tapi, kami tidak eksepsi supaya cepat masuk pokok perkara. Kan eksepsi itu hanya memeriksa formal dakwaan saja," tutupnya.

Tags:

Berita Terkait