Cabup dan Cawabup Lebak Didakwa Suap Akil Rp1 Miliar
Berita

Cabup dan Cawabup Lebak Didakwa Suap Akil Rp1 Miliar

Kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi.

NOV
Bacaan 2 Menit
Mantan calon Bupati Lebak Amir Hamzah. Foto: RES.
Mantan calon Bupati Lebak Amir Hamzah. Foto: RES.

Penuntut umum KPK Afni Carolina mendakwa calon Bupati Lebak Amir Hamzah dan pasangannya, Kasmin bersama-sama Ratu Atut Chosiyah dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan memberikan sesuatu atau janji berupa uang Rp1 miliar kepada M Akil Mochtar yang dahulu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

"Uang diberikan melalui Susi Tur Andayani dengan maksud agar Akil selaku Ketua Panel Hakim mengabulkan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) diajukan kedua terdakwa sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak periode 2013-2018," katanya membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/9).

Bermula ketika Amir dan Kasmi melakukan pertemuan dengan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan Hikmat Tomet. Dalam pertemuan itu, Atut dan Hikmat menyampaikan bahwa Amir dan Kasmin akan diusung sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati oleh Partai Golkar dalam Pilkada Kabupaten Lebak 2013.

Kemudian, Kasmin menemui Wawan dan Suparman. Wawan menyampaikan akan memberi bantuan kepada Amir dan Kasmin dalam mengikuti Pilkada Lebak. Amir dan Kasmin terdaftar sebagai pasangan calon nomor urut dua, sedangkan Pepep Faisaludi-Aang Rasidi dan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi masing-masing nomor urut satu dan tiga.

Afni mengatakan, setelah pemungutan suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten menetapkan pasangan Iti-Ade sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebak terpilih. Atas penetapan KPU itu, Amir dan Kasmin melakukan pertemuan dengan pengurus Partai Golkar yang dihadiri antara lain Ade Komarudin, Atut, Suparman, dan Rudi Alfonso.

Amir menyampaikan banyak kecurangan dan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Lebak. Alhasil, semua setuju untuk mengajukan permohonan PHPU ke MK. Partai Golkar menunjuk Rudi sebagai kuasa hukum. Lalu, Amir dan Kasmin menambahkan Susi karena Amir telah lama mengenal Susi dan mengetahui Susi dekat dengan Akil.

Selanjutnya, pada 11 September 2013, Amir dan Kasmin mengajukan permohonan PHPU ke MK. Dalam rangka pemeriksaan permohonan PHPU yang diajukan Amir dan Kasmin, Akil menunjuk dirinya sendiri sebagai Ketua Hakim Panel, sedangkan Maria Farida Indrati dan Anwar Usman masing-masing sebagai anggota panel.

Tags:

Berita Terkait