Buyung: Tidak Perlu Ada Hakim Komisaris
Berita

Buyung: Tidak Perlu Ada Hakim Komisaris

Advokat senior, Adnan Buyung Nasution, menyatakan menentang masuknya ketentuan mengenai hakim komisaris dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Buyung menyatakan ingin mempertahankan konsep praperadilan, hanya saja lebih diberdayakan.

Nay/Amr
Bacaan 2 Menit

 

"Termasuk untuk melakukan upaya paksa harus mendapatkan ijin," ujar Harkristuti. praperadilan saya idenya memang pra peradilan sangat terbatas, nanti hakim Ia mengatakan, sistem hakim komisaris mengikuti rechter commissaris yang ada di Belanda. Saat ini, di Timor Leste juga terdapat hakim komisaris.

 

Dalam draf revisi KUHAP disebutkan bahwa seorang hakim komisaris berwenang memutuskan atau menetapkan sah tidaknya penangkapan, penahanan, penyitaan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan yang tidak didasarkan pada asas oportunitas. Ia juga menentukan perlu tidaknya sebuah penahanan, ganti kerugian atau rehabilitasi bagi seseorang yang ditahan secara tidak sah.

 

Pada sisi lain, hakim komisaris juga berwenang menentukan pelampauan batas waktu penyidikan atau penuntutan, dan dapat tidaknya dilakukan pemeriksaan terhadap seseorang tanpa didampingi penasehat hukum.

 

Seorang hakim komisaris juga diberi hak untuk mengambil prakarsa untuk menilai sebuah upaya paksa, misalnya penahanan atau penyitaan, sesuai dengan hukum. Bila dilakukan atas prakarsa sang hakim, maka dia mengeluarkan sebuah penetapan.

 

Namun demikian, prakarsa itu baru boleh diambil jika sang hakim sudah menerima tembusan surat penangkapan, penahanan, penyitaan, atau SP3 yang tidak berdasarkan asas oportunitas. Kalau ada permintaan dari tersangka atau korban kejahatan untuk menilai sah tidaknya suatu penangkapan, maka hakim bisa mengeluarkan putusan.

Tags: