Butuh Aturan Kuat Sebelum Divestasi Bank Mutiara
Berita

Butuh Aturan Kuat Sebelum Divestasi Bank Mutiara

Agar ke depan tak terjadi peselisihan.

FAT
Bacaan 2 Menit

“Seharusnya, LPS selamatkan saja perekonomian, karena keputusan gagal sistemik itu ada di sana (KSSK/sekarang FKSSK),” kata Darmin.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif LPS Mirza Adityaswara (yang baru saja menjabat Deputi Gubernur Senior BI) mengatakan, pada November 2013 merupakan jatuh tempo tahun kelima bagi LPS dalam menjual Bank Mutiara adalah waktu untuk menjual dengan harga sesuai PMS. Namun, jika pada waktu tersebut belum juga ada investor yang berani membeli seharga PMS, maka LPS bisa menjualnya dengan harga tertinggi.

“Di tahun keenam atau tahun terakhir LPS berupaya menjual bank ini dengan harga terbaik. Dan tentunya dengan governance yang baik dengan cara yang transparan,” ujar Mirza saat mengikuti fit and proper test sebagai calon Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) di Komisi XI beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, PMS Bank Mutiara atau Bank Century sebesar Rp6,7 triliun itu merupakan keputusan dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Setelah diambil alih oleh LPS, maka keputusan tersebut bukanlah untuk mencari untung. Mirza menegaskan, konsep yang digunakan LPS hanya semata-mata untuk menyelamatkan ekonomi.

Atas dasar itu pula, Mirza menyerahkan seluruh persoalan hukum terkait Bank Century kepada aparat penengak hukum. Termasuk jika ada dugaan kerugian negara di dalamnya.

“Kalau ada pelanggaran hukum wilayah penegak hukum kita tunggu bersama. Nanti (divestasi, red) bisa di atas Rp6,7 triliun atau di bawah Rp6,7 triliun, bagi LPS itu adalah penyelamatan ekonomi,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait