Business Judgement Rule, Direksi Tak Dapat Dimintakan Pertanggungjawaban Sepanjang...
Terbaru

Business Judgement Rule, Direksi Tak Dapat Dimintakan Pertanggungjawaban Sepanjang...

Harus mengedepankan prinsip business judgement rule dalam menjalankan aksi korporasi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

“Dalam pertimbangan hukum majelis hakim sudah menyebut poin duty of care hingga duty of loyalty,” katanya.

Begitupula dalam putusan Mahkamah Agung (MA) No.121 K/PID.SUS/2020 majelis kasasi membaskan terdakwa IR.Galaila Karen Kardinah alias Karen Galaila Agustiawan. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyebut apa yang dilakukan terdakwa dan jajaran direksi PT Pertamina semata-mata dalam rangka mengembangkan  mengembangkan PT Pertamina.

Yakni berupaya menambah cadangan migas, sehingga berbagai langkah yang dilakukan oleh terdakwa selaku Direktur Utama PT Pertamina dan Komisaris Utama PT Pertamina Hulu Energi tidak keluar dari ranah BJR, ditandai adanya unsur kecurangan (fraud), benturan kepentingan (conflict of interest), perbuatan melawan hukum dan kesalahan yang disengaja.

“Sehingga perbuatan melawan hukum tidak terbukti,” ujar Sila.

Sementara Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK, Aminudin mengatakan implementasi BJR dalam perusahaan berjalan sepanjang direksi mengedepankan asas kehati-hatian dalam menjalankan aksi korporasi secara akuntabel. Menurutnya aparat penegak hukum tak menggunakan ‘kacamata kuda’ dalam menangani kasus kerugian keuangan negara pada perusahaan BUMN.

“Jadi tidak usah khawatir. Poinnya, kalau aksi korporasi dan terjadi kerugian keuangan bisnis. Korupsi terjadi dan ditangani dengan UU Tipikor. Bahwa sebenarnya, direksi komisaris bisa terlepas dari jeratan hukum kalau memenuhi prinsip BJR,” katanya.

Dia mempersilakan direksi perusahaan dalam pengambilan keputusan atau kebijakan di BUMN sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan tidak terdapat kepentingan pribadi dan regulasi yang ditabrak, agar jalan terus. Aminudin mengingatkan agar setiap pengambilan keputusan dalam menjalankan aksi korporasi terdokumentasi secara lengkap.

“Ketika aksi korporasi dilakukan berjalan baik, cara-caranya, hukumnya harus dipatuhi sebelum pengambilan keputusan,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait