Business Judgement Rule, Direksi Tak Dapat Dimintakan Pertanggungjawaban Sepanjang...
Terbaru

Business Judgement Rule, Direksi Tak Dapat Dimintakan Pertanggungjawaban Sepanjang...

Harus mengedepankan prinsip business judgement rule dalam menjalankan aksi korporasi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Sila Haholongan saat menjadi narasumber dalam acara MIND ID Group Legal Consolidation 2024 di Bali, (7/8/2024). Foto: MIND ID
Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Sila Haholongan saat menjadi narasumber dalam acara MIND ID Group Legal Consolidation 2024 di Bali, (7/8/2024). Foto: MIND ID

Dalam praktik business judgement rule (BJR), seorang direksi dalam perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tak dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pribadi sepanjang dapat dibuktikan kerugian keuangan perseroan tidak terdapat kepentingan pribadi. Serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam mengambil langkah aksi korporasi.

Demikian disampaikan Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Sila Haholongan dalam sebuah diskusi bertajuk MIND ID Group Legal Consolidation 2024 di Bali, (07/08/2024). “Di dalam BJR seorang direksi tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pribadi atas kerugian perseroan sepanjang dapat dibuktikan bahwa kerugian tidak ada pelanggaran pribadi atau kepentingan pribadi,” ujarnya.

Menurutnya direksi yang menjalankan roda perusahaan mesti mengedepankan asas kehatian-hatian dan prinsip prudent, akuntabel. Serta berbasis pada ketentuan peraturan perundangan serta peraturan perusahaan yang berlaku. Selain itu, direksi berkewajiban berpedoman terhadap prinsip fiduciary duty.

Pertama, duty of care. Yakni harus dapat memperhitungkan segala risiko yang mungkin terjadi terhadap tindakan yang dilakukan, sesuai pengetahuan dan pengalaman yang dimilikinya. Kedua, duty of loyalty. Yakni patuh untuk bertindak dengan pertimbangan rasional dan profesional sesuai dengan maksud dan tujuan dalam anggaran dasar perseroan demi kepentingan perseroan.

Baca juga:

Ketiga, duty of skill. Yakni menuntut direksi menggunakan keahlian dan bertindak profesional. Keempat, duty of diligence. Yakni pengurusan wajib dilaksanakan setiap anggota direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Kelima, duty to act lawfully. Yakni pengurusan perseroan didasari sekaligus dibatasi oleh peraturan perundangan yang berlaku.

Dia menegaskan sebelum penerapan BJR, sejatinya hakim di pengadilan dalam putusan perkara No.130PK/Pid.Sus/2013  kasus eks pejabat Bank Mandiri, Fachrudin - Group Head Corporate Relationship- dan Roy Ahmad Ilham -Group Head Credit Approval-  yang diputus bebas.

Tags:

Berita Terkait