Buruk lagi Borok lagi
Audit BPK Semester I 2007

Buruk lagi Borok lagi

Banyak instansi daerah belum merampungkan laporan keuangannya. Tingkat penyelesaian pun rendah.

Ycb
Bacaan 2 Menit

Sumber: BPK, 10 Oktober 2007

 

Dana Perimbangan

Sebelumnya, BPK menegaskan bakal mengaudit seluruh dana perimbangan dari pusat ke daerah. Anggota BPK I Gusti Agung Rai menjelaskan, BPK sudah bergerak dua bulan lalu. Agung mengerahkan pasukannya untuk memeriksa Rp450 triliun dana perimbangan selama tiga semester (tahun 2006 dan semester I 2007). Kami melibatkan 600 auditor yang tersebar menjadi 122 tim di 240 entitas daerah, terangnya.

 

BPK akan memeriksa kewajaran penggunaan dana ini, mulai dari tepat jumlah, tepat waktu, serta  tepat rekening. Akan kita lihat apakah besarannya sesuai dan memang tepat terkirim sesuai jadwal atau diendapkan dulu di rekening lain, tutur Agung Rai. Menurut Agung Rai, hasil audit baru bisa terlihat akhir tahun nanti. Pada akhir November atau awal Desember baru bisa kita lihat gambarannya, imbuhnya.

 

Anggota BPK lainnya, Hasan Basri, menandaskan, audit dana perimbangan hanya sebatas penyaluran dari pusat ke daerah. Artinya, BPK tak perlu memeriksa penggunaannya. Pengelolaan dana perimbangan sama saja dengan penggunaan APBD. Dan audit APBD sudah kita lakukan dengan memeriksa laporan keuangan daerah. Alasan Hasan, masih banyak daerah yang menggantungkan lebih dari 80% anggarannya dari dana perimbangan. Meskipun, sudah ada daerah yang surplus dan tak butuh dana perimbangan.

 

Laporan Keuangan Pemda

Anggota BPK Sapto Amal Damandari menandaskan, jika laporan keuangan daerah menunjukkan pola penyimpangan yang sama, hal ini bisa menjadi temuan nasional. Masih kita lihat. Jika hasilnya lebih dari 60% dari semua keuangan daerah, akan menjadi temuan nasional.

 

Menimpali Sapto, Hasan menjelaskan masih banyak pemda yang belum menyelesaikan laporan keuangan daerahnya. Ada empat jenis laporan keuangan daerah: laporan realisasi anggaran (LRA), neraca daerah, laporan aliran kas, serta penjelasan tiap pos. Namun, banyak daerah yang kesulitan menyusun keempatnya. Terutama daerah baru hasil pemekaran. Mereka baru merampungkan LRA, tukas Hasan gemas. Akibatnya, BPK belum rampung mengaudit 105 laporan keuangan daerah.

 

Sayang, menurut Hasan, BPK tak punya kewenangan menjatuhkan sanksi kepada pemda yang lemot melaporkan keuangannya. Tidak ada sanksi yang tegas bagi mereka dan memang BPK tidak punya kapasitas memberi sanksi.

 

Karena itulah, Hasan juga tak mampu menyalahkan dana pemda yang parkir ke Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Bukan pemda yang menempatkannya. Pemda menyimpan di rekening Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan BPD itulah yang menempatkan dananya ke SBI.

Halaman Selanjutnya:
Tags: