Buruh Minta Aturan Ketenagakerjaan Ditarik dari RUU Cipta Lapangan Kerja
Utama

Buruh Minta Aturan Ketenagakerjaan Ditarik dari RUU Cipta Lapangan Kerja

Karena semangat pemerintah melalui omnibus law dinilai mereduksi berlakunya UU Ketenagakerjaan. Karena itu, serikat pekerja menolak pengaturan 11 cluster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Lapangan Kerja.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Politisi Partai Golkar itu melanjutkan tim kecil itu bakal mendalami materi muatan RUU Cipta Lapangan Kerja, khususnya 11 cluster ketenagakerjaan. Dia pun meminta agar serikat pekerja pun membuat tim khusus membahas hal serupa. “Kita berdialog, kurangi gerakan di jalan. Akan ada pertemuan lanjutan dan kita bahas dengan tim kecil,” ujarnya.

 

Sementara Aspek Indonesia menanggapi positif pembentukan tim kecil ini. Dia meminta pembentukan tim bukan formalitas, melainkan benar-benar menghasilkan gagasan dan sikap tegas melindungi kesejahteraan pekerja/buruh. “Intinya, kita minta ada jaminan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja. Pemerintah silakan membuka investasi seluas-luasnya bagi investor, tapi hak-hak pekerja jangan dikurangi!”

 

Sebelumnya, dua organisasi serikat buruh/pekerja yakni Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pun menolak pasal-pasal ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Lapangan Kerja yang diperkirakan bakal semakin menurunkan tingkat kesejahteraan buruh dan masyarakat secara umum.      

 

Karena ada sejumlah pasal dalam UU Ketenagakerjaan yang bakal dicabut atau diubah dalam RUU Cipta Lapangan Kerja. Misalnya, penghapusan upah minimum (UMP); perubahan ketentuan PHK, pesangon, jaminan sosial; penghapusan sanksi pidana bagi pengusaha; perluasan jenis pekerjaan yang bisa di-outsourcing, PKWT (kontrak kerja); masuknya TKA uskill.    

Tags:

Berita Terkait