Buruh Minta Aturan Ketenagakerjaan Ditarik dari RUU Cipta Lapangan Kerja
Utama

Buruh Minta Aturan Ketenagakerjaan Ditarik dari RUU Cipta Lapangan Kerja

Karena semangat pemerintah melalui omnibus law dinilai mereduksi berlakunya UU Ketenagakerjaan. Karena itu, serikat pekerja menolak pengaturan 11 cluster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Lapangan Kerja.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

“Kita ingin 11 cluster ketenagakerjaan ditarik dari omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja,” tegasnya.

 

Tak mungkin lebih baik

Sekretaris Jenderal Asosiasi Serikat Pekerja (Sekjen Aspek) Indonesia Sabda Pranawa Djati melanjutkan sejak awal pihaknya menolak pembentukan omnibus law yang menarik pasal-pasal UU Ketenagakerjaan. Sama halnya dengan FSP KEP, Aspek menolak 11 cluster dalam RUU Cipta Lapangan Kerja.

 

Menurut dia, tak mungkin pasal-pasal dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diserap masuk omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja menjadi lebih baik. “Tidak mungkin, pasti lebih jelek,” tudingnya.

 

Satu contoh, kata dia, Peraturan Pemerintah (PP) No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang mereduksi (mengesampingkan) UU Ketenagakerjaan. Misalnya, menghilangkan tahap perundingan dengan dewan pengupahan dan survei kebutuhan hidup layak dalam penetapan upah minimum. “Artinya, spirit PP itu sudah mereduksi kesejahteraan yang sudah dicover UU 13/2003,” kata dia.

 

Dia khawatir keberadaan omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja justru memangkas aturan dalam UU 13/2003 yang sudah baik. “Kita sudah satu suara, kalaupun nanti pemerintah memasukan RUU ini ke DPR, kita minta cluster ketenagakerjaan di-take out dari draf RUU Lapangan Cipta Kerja,” pintanya.

 

Pada umumnya, serikat pekerja selama ini berupaya ingin mempertahankan aturan yang sudah ada dalam UU 13/2003. Makanya, sejak awal serikat pekerja pun menolak revisi UU 13/2003. Namun, pemerintah secara “sembunyi” memasukkan 11 cluster ketenagakerjaan dalam omnibus law yang menjadi “kunci” kesejahteraan pekerja.

 

“Ini kan sebenarnya akal-akalan saja. Kenapa kita tolak revisi UU 13/2003 karena spiritnya pemerintah akan mereduksi apa yang sudah ada sekarang. Jadi kita pasti tolak,” katanya.

 

Bentuk tim kecil

Menanggapi masukan serikat pekerja, Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan masukan serikat pekerja menarik untuk didalami. Namun, draf resmi omnibus law tentang RUU Cipta Lapangan Kerja belum sampai ke DPR. Karena itu, dalam rangka mendalami persoalan kebijakan pemerintah ini, Komisi IX bakal membentuk tim kecil. “Kami akan bentuk tim kecil dan akan bahas ini mendalam,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait