Buruh Diminta Kedepankan Dialog Ketimbang Demonstrasi
Berita

Buruh Diminta Kedepankan Dialog Ketimbang Demonstrasi

Dalam menuntut kenaikan upah minimum 2014.

ADY
Bacaan 2 Menit

Dengan dibatasinya wewenang dewan pengupahan Timboel menilai ke depan serikat pekerja kurang percaya dengan peran pemerintah karena tidak adil dalam menangani masalah upah minimum. Dalam menerbitkan kedua peraturan yang bersinggungan dengan upah minimum itu Timboel menganggap pemerintah tidak terbuka kepada pihak pekerja. Apalagi, LKS Tripnas tidak dilibatkan dalam membahas kedua regulasi tersebut. Ketimbang menerbitkan imbauan agar serikat pekerja dapat melaksanakan demonstrasi dengan aman, Timboel merasa lebih baik pemerintah mengevaluasi dirinya sendiri atas kebijakan yang diterbitkan.

“Justru pemerintah yang memulai konflik dengan menaburkan benih-benih tetidakpercayaan buruh kepada pemerintah sehingga serikat pekerja memilih untuk melakukan demonstrasi dan mogok nasional pada 28-30 Oktober 2013,” tutur Timboel kepada hukumonline di Jakarta, Selasa (22/10).

Tak ketinggalan Timboel menilai Menakertrans gagal dalam melakukan verifikasi serikat pekerja yang sempat dilakukan pada tahun 2011. Ujungnya, perwakilan pekerja di sejumlah dewan pengupahan daerah dan nasional tidak diisi oleh serikat pekerja yang keberadaannya dapat dipertanggungjawabkan. Imbauan Menakertrans agar serikat pekerja melakukan dialog secara terbuka di dewan pengupahan dalam rangka kenaikan upah minimum menurut Timboel tidak bermakna. Sebab, dengan diterbitkannya kedua peraturan tentang upah minimum itu pemerintah dianggap tidak melakukan upaya untuk mencari solusi dan berdialog dengan serikat pekerja.

Soal pernyataan Menakertrans yang menyebut mencegah pemutusan hubungan kerja paling penting dalam rangka menaikan upah minimum, Timboel berpendapat hal itu tidak tepat. Pasalnya, persoalan pemutusan hubungan kerja sebagian besar menurut Timboel disebabkan karena lemahnya pemerintah dalam menegakkan hukum ketenagakerjaan. Dari pantauannya, pekerja yang meminta hak-hak normatifnya sebagaimana yang termaktub dalam undang-undang kerap dijawab oleh pengusaha dengan pemutusan hubungan kerja. “Pemerintah membiarkan hal itu terjadi dan penegakan hukum hanya isapan jempol semata,” pungkasnya.

Tags: