Buruh Diminta Kedepankan Dialog Ketimbang Demonstrasi
Berita

Buruh Diminta Kedepankan Dialog Ketimbang Demonstrasi

Dalam menuntut kenaikan upah minimum 2014.

ADY
Bacaan 2 Menit
Buruh Diminta Kedepankan Dialog Ketimbang Demonstrasi
Hukumonline

Menakertrans Muhaimin Iskandar mengimbau serikat pekerja untuk memaksimalkan keberadaan dewan pengupahan dalam memperjuangkan kenaikan upah minimum 2014. Muhaimin mengatakan setiap aspirasi, usulan dan tuntutan yang diajukan serikat pekerja dan pengusaha akan lebih baik disalurkan lewat dialog di dewan pengupahan. Dengan begitu diharapkan dapat tercipta solusi yang menguntungkan semua pihak.

Muhaimin menjelaskan, wakil para pekerja di dewan pengupahan harus memperjuangkan kepentingan pekerja secara maksimal. Supaya dapat berhasil dengan objektif dalam menetapkan besaran upah minimum yang ideal. “Pemerintah terus berupaya mencari solusi yang menguntungkan semua pihak baik itu pengusaha maupun pekerja dalam proses penetapan upah minimum. Ketimbang berdemo lebih baik berdialog secara terbuka di dewan pengupahan,” kata Muhaimin di Jakarta, Senin (21/10).

Bagi Muhaimin selama ini pemerintah berupaya mengakomodasituntutan pekerja, begitu pula masukan dari pengusaha. Sehingga, di satu sisi pemerintah mendorong dunia usaha dan industri nasional untuk terus berkembang. Di sisi lain pekerja dapat sejahtera dan mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja. Selain itu, Muhaimin mengatakan dalam memperjuangkan kepentingannya, serikat pekerja dapat menggunakan lembaga kerja sama tripartit. Sebab lembaga tersebut terdiri dari perwakilan unsur pekerja, pengusaha dan pemerintah.

"Gunakan proses dialog baik antara serikat pekerja, pemerintah dan pengusaha dalam forum Tripartit Nasional. Yang paling penting adalah mencegah dan menghindari terjadinya PHK pekerja terkait kenaikan UMP ini," ujar Muhaimin.

Mengingat sebagian serikat pekerja akan menggelar demonstrasi dalam rangka menuntut kenaikan upah minimum Muhaimin mengimbau agar kegiatan itu dilakukan dengan baik. Sehingga menciptakan suasana tertib, damai dan aman. Menurutnya, aspirasi yang disampaikan sekalipun lewat demonstrasi dijamin dan dilindungi undang-undang. Sebab menyampaikan aspirasi itu merupakan hak.

Terpisah, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, mengatakan keberadaan dewan pengupahan di tingkat pusat dan daerah diperlukan untuk membahas pengupahan. Namun, kewenangan dewan pengupahan itu menurut Timboel dibatasi pemerintah lewat Inpres No.9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah MinimumDalam Rangka Keberlangsungan Usahadan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja. Serta Permenakertrans No.7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum. Dengan dibatasi kewenangannya, dewan pengupahan dikhawatirkan tidak dapat bertindak demokratis, objektif dan transparan. 

Sejumlah ketentuan dalam kedua regulasi tersebut yang dinilai mengganggu kerja-kerja dewan pengupahan menurut Timboel diantaranya memposisikan dewan pengupahan untuk merekomendasikan nilai upah minimum hanya berdasarkan produktifitas dan pertumbuhan ekonomi. Serta ditujukan untuk mendukung kelangsungan usaha dan perkembangan industri. Kemudian, daerah yang upah minimumnya sudah mencapai kebutuhan hidup layak (KHL) atau lebih maka besaran kenaikan upah minimum ditentukan secara bipartit. Lalu, adanya pembedaan upah minimum berdasarkan sektor industri.

Dengan dibatasinya wewenang dewan pengupahan Timboel menilai ke depan serikat pekerja kurang percaya dengan peran pemerintah karena tidak adil dalam menangani masalah upah minimum. Dalam menerbitkan kedua peraturan yang bersinggungan dengan upah minimum itu Timboel menganggap pemerintah tidak terbuka kepada pihak pekerja. Apalagi, LKS Tripnas tidak dilibatkan dalam membahas kedua regulasi tersebut. Ketimbang menerbitkan imbauan agar serikat pekerja dapat melaksanakan demonstrasi dengan aman, Timboel merasa lebih baik pemerintah mengevaluasi dirinya sendiri atas kebijakan yang diterbitkan.

“Justru pemerintah yang memulai konflik dengan menaburkan benih-benih tetidakpercayaan buruh kepada pemerintah sehingga serikat pekerja memilih untuk melakukan demonstrasi dan mogok nasional pada 28-30 Oktober 2013,” tutur Timboel kepada hukumonline di Jakarta, Selasa (22/10).

Tak ketinggalan Timboel menilai Menakertrans gagal dalam melakukan verifikasi serikat pekerja yang sempat dilakukan pada tahun 2011. Ujungnya, perwakilan pekerja di sejumlah dewan pengupahan daerah dan nasional tidak diisi oleh serikat pekerja yang keberadaannya dapat dipertanggungjawabkan. Imbauan Menakertrans agar serikat pekerja melakukan dialog secara terbuka di dewan pengupahan dalam rangka kenaikan upah minimum menurut Timboel tidak bermakna. Sebab, dengan diterbitkannya kedua peraturan tentang upah minimum itu pemerintah dianggap tidak melakukan upaya untuk mencari solusi dan berdialog dengan serikat pekerja.

Soal pernyataan Menakertrans yang menyebut mencegah pemutusan hubungan kerja paling penting dalam rangka menaikan upah minimum, Timboel berpendapat hal itu tidak tepat. Pasalnya, persoalan pemutusan hubungan kerja sebagian besar menurut Timboel disebabkan karena lemahnya pemerintah dalam menegakkan hukum ketenagakerjaan. Dari pantauannya, pekerja yang meminta hak-hak normatifnya sebagaimana yang termaktub dalam undang-undang kerap dijawab oleh pengusaha dengan pemutusan hubungan kerja. “Pemerintah membiarkan hal itu terjadi dan penegakan hukum hanya isapan jempol semata,” pungkasnya.

Tags: