Buruh Desak MA Tegakkan UU Serikat Pekerja
Berita

Buruh Desak MA Tegakkan UU Serikat Pekerja

Selain didesak untuk menegakkan hukum perburuhan, MA diminta untuk bersikap obyektif dan profesional dalam memutus perkara pidana anti union di PT King Jim Indonesia, Pasuruan, Jawa Timur.

ASh
Bacaan 2 Menit

 

Mereka takut jika pihak perusahaan melakukan intervensi, padahal kita tak pernah melakukan itu. Saat persidangan saya pernah memberikan penjelasan kepada klien saya untuk tidak melakukan hal-hal seperti itu (intervensi, red). Sebenarnya siapa yang melakukan intervensi dengan kekuatan massa yang seperti itu? Apalagi dalam setiap sidang mereka kerap mengerahkan massa, ujarnya balik bertanya.

 

Disamping itu saat putusan PN Bangil dijatuhkan tanggal 12 Januari  2008, seketika itu juga, kata Adi, pihaknya menyatakan banding. Namun, keesokannya harinya mereka sudah mendatangi Pengadilan Tinggi Surabaya. Proses yang begitu cepat juga terjadi saat keluarnya putusan PT Surabaya yang dilimpahkan tanggal 30 Januari 2009 dari PN Bangil, tetapi 23 Februari 2009 perkara sudah diputus. Saya apresiasi sekali jika terhadap semua perkara bisa diputus secepat itu sesuai asasnya, tetapi kalau hanya terhadap kasus KJI, kenapa? ujar Adi dengan nada heran.              

 

Meski mengaku tak melanggar hukum sepanjang demonstrasinya ada izin, namun Adi berdalih bahwa hal tersebut dapat mempengaruhi independensi hakim dalam memutus perkara itu. Karena ada pressure itu pasti berpengaruh, terus kenapa mereka harus datang demo di MA? Apa tujuannya bukan untuk pressure seperti itu? ujar pengacara dari kantor pengacara Westiandini Malang itu mempertanyakan.

 

Meski demikian, ia mengharapkan MA bisa bersikap obyektif dalam memutus perkara ini. Tapi saya yakin MA bisa menilai penerapan hukum yang dilakukan PN Bangil dan PT Surabaya secara profesional, imbuhnya.
Tags: