Buruh Desak MA Tegakkan UU Serikat Pekerja
Berita

Buruh Desak MA Tegakkan UU Serikat Pekerja

Selain didesak untuk menegakkan hukum perburuhan, MA diminta untuk bersikap obyektif dan profesional dalam memutus perkara pidana anti union di PT King Jim Indonesia, Pasuruan, Jawa Timur.

ASh
Bacaan 2 Menit

 

Tak terima dengan perlakuan perusahaan, Puguh dkk melaporkannya ke kepolisian. Mereka menganggap sanksi PHK yang dijatuhkan perusahaan merupakan bentuk penghalang-halangan aktifitas serikat pekerja (anti union). Dari kepolisian, berkas perkara diteruskan ke Kejaksaan Negeri Bangil. Terhitung sejak 20 Oktober 2008, sang General Manager­ resmi ditahan kejaksaan.

 

Pada 12 Januari 2009, PN Bangil menjatuhkan vonis hukuman kepada Fathony. Sebulan kemudian, 23 Februari 2009 PT Jawa Timur menguatkan putusan itu dengan menyatakan pertimbangan hukum dari majelis hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar. Fathony saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Pasuruan.

 

Tonggak Pertama

Guyuran hujan tampaknya tak menyurutkan tekad para pendemo. Maklum, mereka menganggap ini adalah kali pertama aturan mengenai UU Serikat Pekerja ditegakkan. Sehingga sangat layak untuk terus dikawal. Kami mendesak hakim agung yang akan memeriksa perkara ini agar berani menegakkan hukum perburuhan dan menjunjung tinggi hak kebebasan berserikat sebagaimana dijamin UU Serikat Buruh, kata Jazuli, koordinator aksi yang juga Ketua DPC FSPMI Pasuruan.      

 

Kami datang jauh-jauh dari Pasuruan tak menginginkan kasus yang sudah menang di PN Bangil dan PT Surabaya, disini akan menjadi 'bulan-bulanan' MA. Apalagi jika MA memutus pidana lebih rendah daripada putusan sebelumnya. Rencananya, kami akan beraudiensi dengan panitera muda MA seperti yang pernah kita lakukan di kejaksaan dan PN Bangil dan menuntut agar MA berbuat adil karena khawatir adanya intervensi dan 'permainan', tegasnya.         

 

Kegigihan para buruh itu membuahkan hasil. Staf Humas MA dan Panitera Muda Pidana Militer, Reflina menerima perwakilan buruh. Dalam kesempatan itu, Jazuli secara simbolis menyerahkan dua salinan putusan PN Bangil dan PT Surabaya kepada Reflina.

 

Seusai mendengarkan tuntutan buruh, Reflina berharap bahwa kasus ini bisa menjadi suatu sinar matahari yang diinginkan kalangan buruh. Ia berjanji akan segera menyampaikan tuntutan mereka kepada Panitera Muda Perdata Khusus MA yang saat itu berhalangan hadir. Kalau mendengar dari keterangan Anda semua, Insya Allah mudah-mudahan bisa seperti yang apa yang diharapkan, ujar Reflina mendoakan.          

 

Intervensi

Dihubungi terpisah, pengacara Fathony, Adi Suyono mengatakan sejak proses pelimpahan dari kepolisian  ke kejaksaan, para buruh PUK FSPMI KJI sudah melakukan demonstrasi di Kejari Bangil. Oleh kejaksaan terdakwa ditahan tanggal 20 Oktober 2008 saat mereka demo, kemudian tanggal 21 Oktober berkas dilimpahkan ke pengadilan, cuma dua hari, dan 5 Nopember disidangkan. Kenapa kejaksaan hanya menahan dua hari? ujar Adi kepada hukumonline lewat telepon, Rabu (20/5).

Halaman Selanjutnya:
Tags: