Buruh Boleh Menikah dengan Rekan Sekantor, Poin-Poin Ini yang Perlu Diperhatikan
Utama

Buruh Boleh Menikah dengan Rekan Sekantor, Poin-Poin Ini yang Perlu Diperhatikan

Tidak boleh melakukan PHK atau memaksa pekerja untuk mengundurkan diri karena menikah dengan rekan kerjanya di satu perusahaan yang sama.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Menurut Juanda langkah yang perlu dilakukan pengusaha dalam menyikapi putusan tersebut yakni tidak menjalankan aturan yang melarang pekerja menikah atau memiliki pertalian darah dengan rekan kerja di satu perusahaan. Jika ketentuan itu sudah tercantum dalam perjanjian kerja, demi hukum itu tidak berlaku lagi sejak MK membacakan putusan tersebut. Jika ketentuan itu diatur dalam PP atau PKB, maka tidak perlu dijalankan. Saat PP atau PKB itu direvisi, putusan MK itu harus dimasukan dalam amandemen.

Pengusaha juga perlu mengatur agar pasangan pekerja yang menikah itu tidak dalam satu divisi yang sama. Pemindahan pekerja ke divisi lain itu dilakukan dengan memperhatikan keterampilan, kemampuan, dan latar belakang pendidikan pekerja. “Tapi jangan pula dipindahkan  pada jabatan yang tingkatnya lebih rendah, misalnya dari akuntan menjadi office boy,” tukas Juanda.

Selain itu bisa juga dalam merekrut pekerja, perusahaan menetapkan syarat bahwa calon pekerja tidak boleh memiliki pasangan yang sudah bekerja di perusahaan itu. Tapi bagi calon pekerja yang masih lajang tidak boleh dikenakan syarat untuk tidak boleh menikah dengan rekan kerjanya di satu perusahaan yang sama. Jika perusahaan melanggar putusan MK itu maka bisa terjadi perselisihan hubungan industrial.

“Kalau pekerja masih lajang tidak boleh disuruh mengundurkan diri karena dia menikah dengan teman kerjanya. Tidak boleh juga itu diperjanjikan di awal bagi calon pekerja,” tegas Juanda.

Tags:

Berita Terkait