Buruh Boleh Menikah dengan Rekan Sekantor, Poin-Poin Ini yang Perlu Diperhatikan
Utama

Buruh Boleh Menikah dengan Rekan Sekantor, Poin-Poin Ini yang Perlu Diperhatikan

Tidak boleh melakukan PHK atau memaksa pekerja untuk mengundurkan diri karena menikah dengan rekan kerjanya di satu perusahaan yang sama.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi perkawinan pasangan.
Ilustrasi perkawinan pasangan.

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerbitkan putusan yang berkenaan dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Yang teranyar, MK menyatakan frasa ‘kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama’ sebagaimana tertuang dalam pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Presiden KSPI, Said Iqbal, menegaskan kalangan buruh menyambut baik putusan tersebut. Frasa yang dibatalkan MK itu selama ini menjadi celah perusahaan untuk melarang pekerjanya menikah dengan rekan sekantor. Jika pekerja yang bersangkutan bersikukuh untuk menikah, perusahaan mewajibkan salah satu dari pasangan itu mengundurkan diri.

Adanya putusan tersebut membuat perusahaan tidak bisa lagi melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau menetapkan aturan yang melarang pekerja menikah dengan rekan kerjanya di satu perusahaan yang sama. Iqbal menegaskan kepada seluruh pengusaha untuk mematuhi putusan tersebut. “KSPI mendesak pemerintah (Kementerian Ketenagakerjaan) untuk mengawasi dan memastikan putusan MK ini bisa berjalan di semua perusahaan,” katanya dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (15/12).

Iqbal menilai putusan itu tepat karena mengacu konvensi ILO, tidak boleh ada diskriminasi dalam dunia kerja. Larangan pekerja dalam satu perusahaan menikah dengan teman kerjanya adalah bentuk diskriminasi. Kemudian, pasal 27 ayat (2) UUD RI 1945 menegaskan setiap warga negara berhak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Jika pekerja yang menikahi rekan sekantornya itu salah satunya harus mengundurkan diri maka itu mencabut hak pekerja untuk tetap mendapatkan pekerjaan.

Baca juga:

· KSPI Minta Pengusaha Taati Putusan MK Soal Larangan PHK Karena Menikah.

· Alasan MK Pertegas Larangan PHK Karena Menikah Sesama Pekerja.

· Ketika PHK Akibat Perkawinan Sesama Pekerja Dipersoalkan.

Iqbal berpendapat larangan menikahi teman sekantor sudah tidak relevan di era sekarang karena yang menjadi penilaian utama adalah profesionalisme, efisiensi kerja, dan keterampilan.

Wakil Ketua Bidang Advokasi DPN Apindo, Evert Matulessy, mengakui larangan untuk menikah bagi sesama pekerja di satu perusahaan itu ada kaitannya dengan pelanggaran HAM. Tapi dia menekankan agar yang dilihat jangan hanya soal HAM, tapi juga kode etik yang berlaku di perusahaan. Larangan itu salah satunya ditujukan untuk menjaga rahasia perusahaan karena bisa jadi menyangkut data dan informasi orang lain serta internal perusahaan misalnya pada industri perbankan.

Evert yakin pengusaha pasti punya cara untuk mencari celah menyiasati putusan MK tersebut. Misalnya, semakin memperketat persyaratan bagi calon pekerja, jika kelak mereka menikah dengan rekan kerja salah satunya harus mengundurkan diri. Tentu saja perusahaan menyiapkan kompensasi bagi pekerja yang undur diri. Bagi pekerja yang saat ini masih bekerja dan menikah dengan teman kerjanya di satu kantor yang sama, perusahaan bisa memindahkan salah satunya ke divisi lain atau mutasi ke daerah.

Selain berpotensi mengancam kerahasiaan perusahaan, Evert berpendapat pernikahan sesama pekerja di satu kantor juga berpeluang menurunkan produktivitas pekerja yang bersangkutan. “Untuk ke depan langkah yang bisa diambil perusahaan yakni menyesuaikan peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB) dengan putusan MK itu,” ujarnya ketika dihubungi hukumonline.com, Jumat (15/12).

Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Hadi Subhan, melihat putusan MK itu bukan hanya menguntungkan pekerja tapi juga pengusaha. Untungnya bagi pekerja, bisa menambah tingkat kesejahteraan karena mereka adalah pasangan yang bekerja. Kemudian lebih eifisen karena pasangan pekerja itu akan berangkat ke kantor yang sama. Selain itu pekerja tidak perlu khawatir ketika bertemu jodohnya di lokasi kerja. Begitu pula tempat tinggal, pasangan pekerja itu bisa tinggal satu atap setelah menikah, otomatis memangkas biaya sewa rumah.

Menurut Subhan ketentuan yang membolehkan pernikahan sesama pekerja di satu kantor yang sama sudah berlaku selama ini untuk pegawai negeri sipil (PNS). Ketentuan itu dalam pelaksanaannya tidak mengalami persoalan. Jika dikhawatirkan terjadi KKN, menurut Subhan larangan untuk menikah sesama pekerja itu tidak menjamin perusahaan bakal bersih dari KKN. “Kalau KKN itu muncul karena faktor perilaku dan niat. KKN bisa dilakukan siapa saja, larangan menikah itu tidak menjamin sebuah perusahaan bersih dari KKN,” urainya.

Subhan mengaku sepakat dengan putusan MK itu karena pasal 153 ayat (1) huruf f itu normanya ambigu. Ketentuan itu melarang pengusaha melakukan PHK dengan alasan buruh menikah atau punya pertalian darah dengan sesama pekerja di satu perusahaan, tapi pada frasa berikutnya PHK dengan alasan itu dibolehkan. Sudah semestinya MK menghapus salah satu frasa dari ketentuan tersebut.

Perusahaan bisa menggunakan cara lain untuk mengelola pekerjanya yang menikah atau punya pertalian darah dengan pekerja lain dalam satu perusahaan. Misalnya, menempatkan salah satunya pada departemen atau perusahaan berbeda. Paling penting tidak memisahkan pasangan itu dalam jarak yang sangat jauh karena bisa memicu perselingkuhan yang dampaknya bisa berpengaruh buruk terhadap perusahaan.

Setelah putusan MK itu terbit Subhan mengingatkan kepada perusahaan untuk tidak melakukan PHK dengan alasan pekerja menikah atau punya pertalian darah dengan pekerja lain dalam satu perusahaan. Jika saat ini ketentuan itu tertuang dalam perjanjian kerja, PP atau PKB maka tidak boleh dilaksanakan. Ketika PP atau PKB habis masa berlakunya, putusan MK itu harus diadopsi dalam revisi PP atau PKB.

Mantan Hakim ad hoc PHI Jakarta periode 2006-2016, Juanda Pangaribuan, menilai putusan MK terkait pasal 153 ayat (1) huruf f sudah selayaknya begitu karena menikah adalah hak asasi setiap orang. Perusahaan yang melarang pekerjanya menikah dengan teman kerjanya merupakan bentuk pembatasan terhadap perjodohan dan sumber rejekinya. Putusan MK itu bisa langsung dilaksanakan karena sifatnya mengikat dan tidak ada persoalan teknis yang menghambat.

Menurut Juanda langkah yang perlu dilakukan pengusaha dalam menyikapi putusan tersebut yakni tidak menjalankan aturan yang melarang pekerja menikah atau memiliki pertalian darah dengan rekan kerja di satu perusahaan. Jika ketentuan itu sudah tercantum dalam perjanjian kerja, demi hukum itu tidak berlaku lagi sejak MK membacakan putusan tersebut. Jika ketentuan itu diatur dalam PP atau PKB, maka tidak perlu dijalankan. Saat PP atau PKB itu direvisi, putusan MK itu harus dimasukan dalam amandemen.

Pengusaha juga perlu mengatur agar pasangan pekerja yang menikah itu tidak dalam satu divisi yang sama. Pemindahan pekerja ke divisi lain itu dilakukan dengan memperhatikan keterampilan, kemampuan, dan latar belakang pendidikan pekerja. “Tapi jangan pula dipindahkan  pada jabatan yang tingkatnya lebih rendah, misalnya dari akuntan menjadi office boy,” tukas Juanda.

Selain itu bisa juga dalam merekrut pekerja, perusahaan menetapkan syarat bahwa calon pekerja tidak boleh memiliki pasangan yang sudah bekerja di perusahaan itu. Tapi bagi calon pekerja yang masih lajang tidak boleh dikenakan syarat untuk tidak boleh menikah dengan rekan kerjanya di satu perusahaan yang sama. Jika perusahaan melanggar putusan MK itu maka bisa terjadi perselisihan hubungan industrial.

“Kalau pekerja masih lajang tidak boleh disuruh mengundurkan diri karena dia menikah dengan teman kerjanya. Tidak boleh juga itu diperjanjikan di awal bagi calon pekerja,” tegas Juanda.

Tags:

Berita Terkait