Bupati Pelalawan Diduga Kolusi Dengan RAPP
Berita

Bupati Pelalawan Diduga Kolusi Dengan RAPP

Tergiur mendapat keuntungan, Bupati Pelalawan membuat perusahaan boneka untuk berafiliasi dengan RAPP.

Mon
Bacaan 2 Menit

 

No

Nama Perusahaan

Jumlah Produksi Kayu

Meranti (m2)

Campuran (m3)

KBK (m3)

BBS (m3)

1

PT Merbau Pelalawan Lestari

24.556,21

72.730,99

137.697,96

178.503,67

2

PT Selaras Abadi Utama

9.987,32

12.894,33

146.746,04

1.526.341,62

3

PT Uniseraya

12.173,20

6.682,05

13.015,53

66.123,08

4

CV Lindung Bulan

510,50

1.,672,47

24.791,00

243.032,47

5

PT Tuah Negeri

-

-

13.116,46

127.995,04

6

CV Mutiara Lestari

-

-

8.031,40

23.620,62

7

PT Rimba Mutiara Permai

15.665,63

29.106,15

70.342,82

460.579,68

8

PT Mitra Tani Nusa Sejati

4.320,56

15.135,39

121.552,03

636.205,11

9

CV Bhakti Praja Mulia

452,18

2.377,98

57.348,48

307.196,66

10

PT Triomas FDI

13.652,81

9.931,17

9.427,49

103.174,34

11

PT Satria Perkasa Agung

1.223,10

2.664,28

31.105,51

177.249,90

12

PT Mitra Hutani Jaya

1.015,89

872,05

65.469,48

269.576,54

13

CV Alam Lestari

14.653,01

16.482,90

116.271,02

324.126,70

14

CV Harapan Jaya

4.459,92

15,460,87

150.862,14

187.030,49

15

PT Madukoro

28.733,81

20,212,13

198.510,42

614.855,40

Sumber: Surat Dakwaan

 

Sejak menerbitkan IUPHHK-HT terhadap kelima belas perusahaan tersebut Azmun mendapat keuntungan sebesar Rp19,832 miliar. Kakak Azmun, Tengku Lukman Jafar pemilik CV Bhakti Mulia sebesar Rp8,250 miliar. Sedangkan dari hasil tebangan grup perusahaan Sinar Mas Forestry mendapat keuntungan sebesar Rp182,117 miliar, Panca Eka Group sebesar Rp50,404 miliar. Tiga perusahaan yang melakukan kerjasama operasional dengan RAPP yaitu PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Maukoro dan CV Harapan Jaya memperoleh keuntungan sebesar Rp39,011 miliar.

 

Atas perbuatan itu, jaksa membidik Azmun dengan dua pasal, yaitu Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang di-juncto-kan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP.

 

Eksepsi

Usai pembacaan dakwaan, tim penasihat hukum Azmun dari kantor hukum Amir Syamsudin langsung mengajukan eksepsi. Dalam eksepsinya disebutkan bahwa Pengadilan Tipikor tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara Azmun. Sebab, perkara tersebut berkaitan dengan kehutanan, dimana ada undang-undang khusus yaitu UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Sementara dakwaan jaksa adalah perkara korupsi yang masuk ranah tindak pidana umum. Kalau ada dua undang-undang yang berlaku dalam satu kasus, maka yang berlaku UU yang bersifat khusus, ujar Hieronimud Dani.

 

Dalam UU KPK sendiri, lanjutnya, tidak ada satu pasal pun yang menyatakan bahwa penyidik KPK dan pengadilan Tipikor bisa memeriksa kasus terkait UU lain. Hal itu baru terdapat dalam rancangan UU Pengadilan Tipikor. JPU mengabaikan azas lex specialitas, tegas Dani.

 

Lagipula, izin yang ditelurkan Azmun kepada kelima belas perusahaan tersebut bersifat konkrit, final, individual dan berakibat hukum. Karena itu merupakan keputusan yang menjadi ranah tata negara. Sehingga izin itu masih berlaku jika belum ada keputusan yang membatalkan dan inkracht dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Lagipula izin itu juga telah diverifikasi oleh Menteri Kehutanan. Tidak melanggar Kepmenhut, tandas Dani.

 

Atas eksepsi itu, tim jaksa akan mengajukan surat tanggapan eksepsi pekan depan, Jum'at (16/5) dalam persidangan yang akan dipimpin oleh Kresna Menon.

Tags: