Bupati Pelalawan Diduga Kolusi Dengan RAPP
Berita

Bupati Pelalawan Diduga Kolusi Dengan RAPP

Tergiur mendapat keuntungan, Bupati Pelalawan membuat perusahaan boneka untuk berafiliasi dengan RAPP.

Mon
Bacaan 2 Menit

 

Semua itu berasal dari hasil korupsi kebijakan yang dilakukan Azmun sejak 2001 hingga 2007. Begini ceritanya. Selaku bupati, Azmun memiliki kelebihan untuk menerbitkan surat izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman (IUPHHK-HT). Berbekal surat ini para penjarah hutan bisa melakukan penebangan, pengolahan, dan pemasaran hasil hutan kayu dan atau  bukan kayu.

Menurut dakwaan jaksa, sekitar Februari 2007, datanglah tujuh perusahaan mengajukan permohonan IUPHHK-HT kepada Azmun yang terdiri dari tiga gerbong besar. Dua diantaranya, yaitu PT Selaras Abadi Utama dan PT Merbau Pelalawan Lestari juga terafiliasi dengan RAPP. Gerbong kedua adalah Perusahaan Sinar Mas Forestry yaitu PT Satria Perkasa Agung dan PT Mitra Hutani Raya. Sisanya berasal dari perusahaan Panca Eka Group yaitu PT Mitra Taninusa Sejati, PT Uniseraya, PT Rimba Mutiara Permai, dan PT Triomas FDI. Keseluruhan lahan yang dimohonkan berjumlah 108.840 hektar.

 

Karena tergiur keuntungan dari hasil penebangan hutan, permohonan tujuh perusahaan tersebut malah menginspirasi Azmun untuk membentuk perusahaan sendiri. Niatnya, setelah perusahaan boneka itu mendapatkan IUPHHK-HT, Azmun akan menawarkan perusahaan itu agar diambil alih oleh RAPP melalui Rosman, General Manager Forestry RAPP.

 

Azmun lalu mengerahkan kroni-kroninya, membuat enam perusahaan boneka untuk berafiliasi dengan RAPP. Untuk meloloskan keenam perusahaan boneka itu, Azmun menabrak Kepmenhut No. 10.1/Kpts-II/2000 tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu- Hutan Tanaman dan Kepmenhut No. 21/Kpts-II/2001 tentang Kriteria dan Standar Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman pada hutan produksi. Begitupula dengan tujuh perusahaan sebelumnya.

 

Sebab kelima belas perusahaan tersebut sebenarnya tidak memiliki kualifikasi untuk mengajukan permohonan IUPHHK-HT, karena tidak memilliki kemampuan finansial dan tenaga teknis di bidang kehutanan. Lahan hutan yang dimohonkan juga tidak memenuhi syarat. Ditambah lagi dengan tidak membayar iuran izin tersebut. Namun semua itu diabaikan Azmun, tujuh perusahaannya tetap lolos mendapat izin itu.

 

Setelah IUPHHK-HT diterbitkan, Azmun mengirim ajudannya, Budi Surlani dan Anwir Yamadi menemui Rosman membahas pengambilalihan tujuh perusahaan fiktif itu dengan PT Persada karya Sejati (PKS) – yang juga tergabung dalam grup RAPP. Dalam pertemuan itu disepakati PKS akan membiayai pengurusan Rencana Kerja Tahunan Dinas Kehutanan Provinsi Riau. Imbalannya, PKS akan mengambil fee produksi kayu ketujuh perusahaan tersebut. RKT itu berguna untuk rencana penebangan dan target produksi kayu.

 

Berbekal izin itu, Badan Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (BKT-UPHHK-HT) plus RKT-IUPHHK, kelima belas perusahaan itu melakukan penebangan. Pembabatan kayu itu antara lain dilakukan di areal Kecamatan Bunut, Kecamatan Kuala Kampar, Kelompok Hutan Sungai Merbau, Kecamatan Kerumutan, Kecamatan Teluk Meranti, Desa Petodak, Kecamatan Kerumutan, Desa Serapung, Kuala Kampar dan Sungai Lakar.

Halaman Selanjutnya:
Tags: