Bupati Morotai Didakwa Menyuap Akil Rp2,9 M
Berita

Bupati Morotai Didakwa Menyuap Akil Rp2,9 M

Terdakwa membantah memberikan uang kepada Akil.

NOV
Bacaan 2 Menit
Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Sgp
Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Sgp

Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Burhanuddin mendakwa Bupati Morotai Rusli Sibua menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar. Rusli disebut bersama-sama Sahrin Hamid memberikan atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah Rp2,989 miliar kepada Akil selaku hakim konstitusi.

"Uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan atas hasil Pilkada di Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara yang ditangani Akil agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan oleh terdakwa dan Weni R Paraisu," katanya saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/8).

Ahmad menjelaskan, peristiwa pidana itu bermula ketika Rusli mengikuti Pilkada Morotai yang dilaksanakan KPU Morotai pada 16 Mei 2011. Pilkada diikuti oleh enam pasangan calon, yaitu Arsad Sardan-Demianus Ice, Umar Hi Hasan-Wiclif Sepnath, Rusli Sibua-Weni R, Faisal Tjan-Lukman Sy Badjak, Decky Sibua-Maat Pono, dan Anghany Tanjung-Arsyad Haya.

Kemudian, pada 21 Mei 2011, KPU Morotai melakukan rekapitulasi hasil Pilkada Morotai. Dari hasil rekapitulasi, pasangan nomor urut satu, Arsad-Demianus ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Morotai periode 2011-2016 dengan perolehan suara 11.455. Sementara, Rusli-Weni menduduki peringkat kedua dengan perolehan suara sebanyak 10.649.

Terhadap hasil rekapitulasi tersebut, lanjut Ahmad, Rusli dan Weni mengajukan permohonan keberatan atas penetapan KPU Morotai ke MK pada 24 Mei 2011. Rusli menunjuk Sahrin sebagai kuasa hukum atas saran Muchlis Tapi Tapi dan Muchammad Djuffry yang merupakan tim sukses Rusli saat pencalonan Rusli sebagai Bupati.

"Sahrin mengkomunikasikan kasus Pilkada itu kepada Akil selaku hakim konstitusi yang telah dikenalnya saat bersama-sama menjadi anggota DPR dengan mengirim SMS, 'Pak, KPU Morotai lakukan manipulasi suara, perolehan di TPS sudah benar tapi oleh KPU dimanipulasi'," demikian isi SMS Sahrin sebagaimana dikutip Ahmad.

Lalu, pada 30 Mei 2011, Ketua MK menerbitkan Surat Keputusan yang menetapkan Akil sebagai Ketua Majelis Panel merangkap anggota, sedangkan Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva masing-masing sebagai anggota majelis panel untuk memeriksa permohonan keberatan yang diajukan Rusli dan Weni.

Tags:

Berita Terkait