Bupati Morotai Didakwa Menyuap Akil Rp2,9 M
Berita

Bupati Morotai Didakwa Menyuap Akil Rp2,9 M

Terdakwa membantah memberikan uang kepada Akil.

NOV
Bacaan 2 Menit

Ahmad mengungkapkan, saat proses pemeriksaan keberatan tersebut masih berjalan di MK, Akil menelepon Sahrin. Akil meminta Sahrin menyampaikan kepada Rusli agar Rusli menyiapkan uang sebesar Rp6 miliar untuk majelis dan panitera sebelum putusan dijatuhkan. Uang itu untuk memenangkan keberatan yang diajukan Rusli.

"Selanjutnya, Sahrin melakukan pertemuan dengan Rusli dan Muchlis di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat untuk menyampaikan pesan Akil terkait permintaan uang Rp6 miliar. Pada pertemuan itu, terdakwa hanya menyanggupi sebesar Rp3 miliar dan memintah Sahrin untuk menyampaikan kepada Akil," terangnya.

Setelah mendapat informasi tentang jumlah uang yang sanggup dipenuhi Rusli, Akil meminta Sahrin supaya mengantar langsung uangnya ke kantor MK. Namun, Sahrin menolak dengan alasan tidak berani. Oleh karena itu, Akil memerintahkan agar uang tersebut ditransfer ke rekening tabungan atas nama CV Ratu Samagat milik istri Akil.

Demi memenuhi permintaan Akil, sambung Ahmad, Rusli meminjam uang kepada Petrus Widarto. Dimana, uang itu nanti akan dikompensasikan dengan nilai investasi Petrus di Kabupaten Pulau Morotai apabila Rusli menjadi Bupati. Kemudian, Rusli melalui Djuffry dan Muchlis mengirimkan uang sebesar Rp2,989 miliar ke rekening CV Ratu Samagat.

"Dengan tiga kali setoran tunai ke rekening tabungan CV Ratu Samagat. Pertama, tanggal 16 Juni 2011 sebesar Rp500 juta atas nama Mochammad Djuffry. Kedua, tanggal 16 Juni 2011 sebesar Rp500 juta atas nama Muchlis Tapi Tapi. Ketiga, tanggal 20 Juni 2011 sebesar Rp1,989 miliar atas nama Mochammad Djuffry," tuturnya.

Pasca pemberian uang kepada Akil, pada 20 Juni 2011, permohonan keberatan Pilkada yang diajukan Rusli dan Weni dikabulkan oleh MK. Yang mana, pada amar putusannya membatalkan rekapitulasi hasil penghitungan suara KPU Morotai dan menetapkan pasangan calon Rusli-Weni sebagai pemenang dengan perolehan suara sebanyak 11.384.

Atas perbuatan tersebut, Ahmad mendakwa Rusli dengan dakwaan primair Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta dakwaan subsidair Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

Menanggapi dakwaan penuntut umum, Rusli dan tim pengacaranya akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). Rusli menyatakan dirinya tidak pernah menyiapkan uang untuk diberikan kepada Akil. "Saya juga tidak pernah bertemu Akil dan tidak pernah berkomunikasi. Yang mengirimkan uang bukan tim pemenangan kami, tapi tim pemenangan lawan," tandasnya.

Tags:

Berita Terkait