Bupati Boven Digoel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Berita

Bupati Boven Digoel Divonis 4,5 Tahun Penjara

Salah satu anggota hakim menyatakan dissenting opinion.

Fat
Bacaan 2 Menit

 

Kemudian, urai Hendri, dari total dana APBD Boven Digoel sebesar Rp64,2 miliar, sekitar Rp19,65 miliar dibagi-bagikan terdakwa ke beberapa rekannya. "Demikian terdakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp47,12 miliar," katanya.

 

Dissenting Opinion

Putusan ini tak diambil secara bulat. Salah satu hakim anggota Andi Bachtiar menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurutnya, pada Pasal 156 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah bahwa kepala daerah adalah pemegang kekuasaan di daerah. Maka itu, dalam pengadaan kapal Wambon yang sumber dananya dari keuangan daerah, terdakwa memiliki kewenangan melakukannya. Namun Andi mengakui terdapat penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan terdakwa karena tidak mengangkat pimpinan produksi dalam pengadaan.

 

Soal pembayaran uang pengganti, lanjut Andi, sepanjang pemeriksaan perkara terdakwa tak ada satu alat bukti satu pun yang menyatakan terjadinya kerugian keuangan daerah. Alat bukti yang dimaksud berupa surat atau dokumen pencairan atau pemberian dana dari terdakwa ke beberapa rekannya dan masyarakat Boven Digoel. Karenanya, uang terdakwa yang disita oleh KPK sebesar Rp1,83 miliar harus dikembalikan ke terdakwa. "Tak satu pun dapat dibuktikan oleh penuntut umum. Kepada terdakwa tidak dapat dikenakan penyitaan. Maka itu uang terdakwa yg disita Rp1,83 miliar harus dikembalikan ke terdakwa," ujarnya.

 

Andi menegaskan, merujuk pada UU Otonomi Khusus, terdakwa yang juga diangkat menjadi ketua adat di Boven Digoel memiliki kewajiban untuk mensejahterakan masyarakatnya. Untuk itu, tindakan terdakwa yang membagi-bagikan uang ke masyarakat tidak bisa dikatakan sebagai tindakan untuk kepentingan diri sendiri. "Untuk itu pidana penjara yang pantas untuk terdakwa adalah dua tahun enam bulan," katanya.

 

Hal senada juga diutarakan pengacara terdakwa, Marthen Pongrekun. Meskipun membagi-bagikan uang ke masyarakat, tindakan yang dilakukan kliennya hanya untuk membela kepentingan umum.

 

Terkait pengadaan kapal tanker, pihaknya juga bersikukuh bahwa terdakwa tak bersalah. Karena kebutuhan kapal saat itu sangat mendesak. Meskipun memiliki persoalan administrasi, pengadaan kapal bisa dianggap benar. "Pengadaan kapal mendesak sekali, kita lihat dari segi manfaatnya. Masalah administrasi saja. Kita memaklumi karena SDM (Sumber Daya Manusia) dan pendidikan di sana sangat rendah. Akan banding," pungkasnya.

Tags: