Bupati Boven Digoel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Berita

Bupati Boven Digoel Divonis 4,5 Tahun Penjara

Salah satu anggota hakim menyatakan dissenting opinion.

Fat
Bacaan 2 Menit
Bupati Boven Digoel divonis 4,5 tahun penjara, Foto: Sgp
Bupati Boven Digoel divonis 4,5 tahun penjara, Foto: Sgp

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Bupati Boven Digoel Papua, Yusak Yaluwo bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan satu unit kapal tanker dan penggelapan dana APBD pada tahun 2006-2007. Yusak pun diganjar hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.

 

Hal tersebut diutarakan Ketua Majelis Hakim Herdi Agustein Selasa (2/11). Menurut dia, terdakwa telah terbukti memperkaya diri sendiri dengan merugikan keuangan negara yakni melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 18 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Kesatu KUHP.

 

Selain menjatuhi hukuman bui, lanjut Herdi, majelis juga memerintahkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp45,7 miliar. Uang pengganti ini wajib dibayar terdakwa selama satu bulan. Bila dalam kurun waktu tersebut pembayaran tak dilakukan, seluruh harta kekayaan Yusak disita oleh negara. "Jika tak mencukupi, dipidana selama dua tahun," tegas Herdi.

 

Hakim Anggota I Made Hendra Kusuma menuturkan, terdakwa terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan satu unit kapal tanker LCT (Wambon) dan penggelapan dana APBD Kabupaten Boven Digoel tahun 2006-2007. Seluruh kerugian negara yang terjadi akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp66,7 miliar. Dengan perincian dana Rp2,5 miliar dari keuntungan pembelian kapal Wambon dan penggelapan dana APBD sebesar Rp64,2 miliar yang dilakukan secara bertahap hingga 46 kali.

 

Made Hendra menjelaskan, pada tahun 2005, Kabuaten Boven Digoel tak memiliki alokasi anggaran untuk pembelian kapal tanker. Namun, terdakwa tetap meminjam dana ke bank sebesar Rp6 miliar untuk membeli kapal. Kemudian, pada Januari 2006 hingga November 2007 terdakwa perintahkan anak buahnya untuk mengambil dana dari pos anggaran bantuan sosial Kabupaten Boven Digoel. Untuk itu, terdakwa dengan sengaja membeli kapal tanker meskipun tak ada alokasi anggaran begitupun dan dengan sengaja terdakwa memerintahkan ke bawahannya untuk mencairkan dana dari pos anggaran bantuan sosial.

 

"Tidak dapat dibenarkan seorang bupati ambil dana dari pos-pos anggaran pemda lalu membagikan ke masyarakat secara tunai. Perbuatan ini kontraproduktif karena sama saja beri ikan bukan beri kail kepada seorang nelayan. Maka terdakwa telah menggunakan dana tidak sesuai peruntukkannya," tutur I Made.

 

Hakim Hendri Yospin menambahkan, dari pembelian kapal Wambon terdapat selisih harga yang menjadi keuntungan terdakwa yaitu sebesar Rp2,5 miliar. Harga kapal Rp3,5 miliar lalu terdakwa meminjam Rp6 miliar ke bank terkait pembayarannya. Atas fakta hukum ini, ada kesengajaan dari terdakwa untuk pinjam uang lebih dari harga kapal. "Ada Rp2,5 miliar selisih dana pinjaman dengan harga kapal adalah tanggung jawab terdakwa."

Halaman Selanjutnya:
Tags: