Buntut Panjang OTT Kalapas Sukamiskin
Utama

Buntut Panjang OTT Kalapas Sukamiskin

KPK melansir tingkat kepatuhan LHKPN Kemenkumham masih rendah. Sedangkan Kemenkumham mencopot sejumlah pejabat dan lakukan sidak.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

"Kita sudah tidak dapat hanya menyalahkan oknum saja dalam kasus ini, karena ketika KPK masuk ke Lapas Sukamiskin, tim KPK melihat sejumlah sel memiliki fasilitas-fasilitas berlebihan (mewah) yang berbeda dengan standar sel lainnya," ujar Syarif, Sabtu (21/7) kemarin.

 

Kepatuhan LHKPN rendah

Kemenkumham memberikan respons atas terjadinya penangkapan ini. Mereka akan melakukan perbaikan agar peristiwa seperti ini tidak lagi terjadi. Menanggapi hal ini, Juru Bicara KPK Febri Diansyah berharap keseriusan Kemenkumham untuk melakukan perbaikan. Sebab pihaknya mempunyai data mengenai laporan harta kekayaan (LHKPN) dari instansi tersebut yang terbilang masih rendah.

 

“Pernyataan Kemenkumham dalam konferensi pers sebelumnya yang menyampaikan bahwa Kemenkumham akan melakukan perbaikan kami harap diterapkan secara serius. Dari aspek pencegahan, salah satu yang perlu diperhatikan adalah kewajiban pelaporan LHKPN secara benar,” pinta Febri Senin (23/7).

 

Menurut Febri, mengacu pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. M.HH-01-KP.07.06 Tahun 2012 tentang Pejabat di Kementerian Hukum dan HAM yang Wajib Melaporkan Harta Kekayaan, terdapat 292 jabatan yang wajib melaporkan LHKPN ke KPK. Salah satunya yaitu Kepala Lembaga Permasyarakatan.

 

Hukumonline.com

 

Hanya saja, tak semua unsur pejabat Kemenkumham mempunyai tingkat kepatuhan rendah. KPK melansir setidaknya ada dua Kanwil yang kepatuhannya sempurna dan satu badan di Kemenkumham yang tingkat kepatuhannya cukup tinggi. “KPK mengapresiasi kepatuhan pelaporan Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Kanwil Kemenkumham Bengkulu yang telah 100 persn dan unit pusat Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang sangat tinggi, yaitu mencapai 95 persen,” ujar Febri.

 

Lalu bagaimana dengan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein? ”Khusus untuk tersangka WH, pelaporan terakhir dilakukan Maret tahun 2015 dengan kekayaan Rp600 juta dan US$2,752,” jelasnya.

 

Respons Kemenkumham

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly langsung memberi respons terkait penangkapan ini. Ia mencopot dua pejabat di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Barat, yaitu Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Indro Purwoko dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Alfi Zahrin Kiemas. 

Tags:

Berita Terkait