Belum pernah ada literatur hukum pidana karya pakar hukum asal Indonesia yang diterbitkan untuk pembaca internasional. Setidaknya itu berdasarkan pantauan Hukumonline sebelum resensi ini dibuat. Namun, terbitnya buku karya terbaru Topo Santoso berjudul Principles of Indonesian Criminal Law kini tercatat menjadi yang pertama.
Buku berbahasa Inggris ini diterbitkan di Kerajaan Inggris Raya oleh Hart Publishing. Topo menjadi salah satu penulis dalam serial buku volume 21 bertopik studies in international and comparative criminal law. Beberapa judul buku lainnya dalam serial ini membahas hukum pidana di Jerman dan hukum pidana di Cina dengan penulis para pakar dari negara masing-masing.
“The author is a leading scholar, experienced both in practice and teaching in the field. Comparative criminal lawyers will welcome this important new work (Penulisnya adalah ilmuwan ternama, berpengalaman baik dalam praktik dan mengajar bidang ini. Para advokat perbandingan hukum pidana akan menyambut karya penting ini-terj.),” demikian tertulis testimoni penerbit buku (hlm. i).
Baca Juga
- Menguasai Inti Hukum Pidana dari Mazhab Universitas Indonesia
- Kembangkan Comparative Law, 3 Dosen Wakili Indonesia di Kongres Dunia
Editor dari debut karya buku internasional Topo ini adalah pakar hukum pidana asal Jerman, Michael Bohlander. Akademisi yang telah berkeliling kampus-kampus dunia untuk mengajar hukum pidana itu sebelumnya lama berkarier sebagai hakim di Jerman. Ia mengatakan studi perbandingan hukum pidana secara internasional menjadi kepentingan di masa kini. Kesan kuat bahwa hukum pidana sebatas untuk kepentingan nasional di dalam negeri tidak lagi relevan.
“Criminal law is being used to address global or regional problems, often across the borders of fundamentally different legal systems (Hukum pidana kini digunakan untuk menangani masalah-masalah global atau regional, seringkali melintasi batas-batas sistem hukum yang berbeda secara fundamental-terj.),” kata Bohlander memberi uraian latar belakang serial buku volume 21 termasuk karya Topo.
Topo mengaku tidak punya penjelasan mengapa dia yang diminta terlibat mewakili pakar hukum pidana Indonesia dalam proyek ini. Ia sendiri mengatakan ada banyak pakar hukum pidana lain yang lebih senior darinya. Namun, Hukumonline mencatat bahwa ia termasuk dari tiga saja profesor hukum Indonesia yang menjadi anggota International Academy of Comparative Law. Dua kolega lainnya sesama Guru Besar di Indonesia itu adalah pakar hukum tata negara (Prof. Susi Dwi Harijanti) dan pakar hukum internasional (Prof. Koesrianti).