Bukti Rekam Medik Harusnya Dibuka Sejak Penyidikan
Berita

Bukti Rekam Medik Harusnya Dibuka Sejak Penyidikan

Agar dokter bertindak ekstra hati-hati.

ASH
Bacaan 2 Menit

“Korban malpraktik bisa juga menggugat secara perdata dan menuntut secara pidana dengan sankaan Pasal 369, 360 KUHP, dan Pasal 304 KUHP,” kata mantan Ketua Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia ini.

Dia mengungkapkan tuntutan pidana semakin sering digunakan dalam kasus malpraktik medik. Asumsinya, jika tuntutan pidana malpraktik bisa dibuktikan akan dilanjutkan dengan gugatan perdata. Seorang dokter atau dokter gigi dapat dipidana jika terbukti ada unsur kesengajaan atau niat/motif jahat, kelalaian berat, pembiaran yang bisa berakibat fatal, kelalaian yang berulang.

Jadi, seorang dokter harus dipidana jika memenuhi unsur-unsur itu. Namun, faktanya sangat sulit untuk membuktikan unsur kesengajaan dalam tindak pidana di bidang kesehatan. Sebab, tidak ada dokter yang berniat mau menjahati pasiennya. Anggota Komisioner Kepolisian Nasional ini menambahkan jika sebuah rekam medis dan informed consent (persetujuan tindakan kedokteran) belum dibuka dalam proses penyidikan, bukti bisa dibuka dalam sidang pengadilan.

Hakim Agung Andi Ayyub menambahkan pembuktian terhadap rekam medik kedokteran haruslah merujuk pada informed consent, perjanjian terapeutik, dan visum et repertum yang dapat dijadikan alat bukti surat, keterangan ahli, atau petunjuk. Meski begitu, pertanggungjawaban pidana malpraktik, medical error, harus dilihat sisi pencegahan oleh dokter, tenaga kesehatan dengan melihat indikator ketelitian dalam pelayanan kesehatan.

Dia mengingatkan mengacu SEMA Tahun 1982, penyelesaian tindakan malpraktik tidak langsung dipeoses melalui jalur hukum, tetapi seharusnya diperiksa terlebih dahulu Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) dan Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan. Sebab, kedua organ itu yang berwenang menentukan apakah dokter atau tenaga kesehatan telah melakukan perbuatan melawan hukum, pelanggaran disiplin, dan atau etika kedokteran.

Tags: