Bukti Keterlibatan Perusahaan Australia dengan Toba Sejahtra Bakal Diungkap dalam Pembelaan Haris-Fatia
Utama

Bukti Keterlibatan Perusahaan Australia dengan Toba Sejahtra Bakal Diungkap dalam Pembelaan Haris-Fatia

Salah satunya informasi publik yang dibuat oleh West Wits Mining di ASX. Di dalamnya memuat konfirmasi PT Toba Sejahtra yang merupakan mitra aliansi bisnis West Wits Mining.

Ferinda K Fachri
Bacaan 5 Menit
Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya, Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto: RES
Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya, Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto: RES

Pada Senin (13/11/2023) kemarin, Penuntut Umum telah membacakan surat tuntutannya terhadap terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam surat tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Penuntut Umum menuntut Haris hukuman penjara 4 tahun dan denda sebanyak Rp 1 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan badan. 

Dalam tuntutannya, Haris Azhar dinilai Penuntut Umum telah terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Pada amar tuntutan, atas video berjudul “Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!! NgeHAMtam” yang diunggah pada 20 Agustus 2021 lalu juga diminta kepada Majelis Hakim agar Kementerian Komunikasi dan Informatika menghapus konten youtube Haris Azhar tersebut.

Baca Juga:

Sementara itu, Fatia dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan kurungan. Dalam surat tuntutannya, Penuntut Umum menilai Fatia terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Selanjutnya, sidang pembacaan pembelaan (pledoi) dijadwalkan akan digelar pada 27 November 2023 mendatang.

“Banyak bukti persidangan yang 'dikorup'. Padahal ketika persidangan direkam menit full, harusnya fakta persidangan apa adanya tidak boleh didistorsi,” ujar anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi, Nurkholis Hidayat ketika dihubungi Hukumonline, Rabu (15/11/2023).

Ia menilai terjadi distorsi atas fakta persidangan hingga menyebabkan analisis fakta yang dibuat Penuntut Umum menjadi penuh logical fallacy, seperti jumping conclusion. Bahkan, Nurkholis melihat ada sejumlah kesimpulan dibuat tanpa dasar fakta sidang. Selain itu, “serangan” Penuntut Umum yang mempertanyakan kredibilitas ahli terjadi, menurutnya karena gagal memaksakan jawaban pertanyaan yang dikehendaki menjadi hal yang sangat memalukan. 

Tags:

Berita Terkait