Bukopin Syariah Gagal Pailitkan Haseda Remindo
Berita

Bukopin Syariah Gagal Pailitkan Haseda Remindo

Untuk sementara Haseda berhasil lolos dari jeratan pailit Bukopin Syariah.

HRS
Bacaan 2 Menit

Terkait mengenai iktikad tidak baik, majelis berpandangan justru pengajuan PKPU ini mencerminkan iktikad baik Haseda. Hal ini menunjukkan Haseda ingin menyelesaikan utang-utangnya meskipun mengalami keterlambatan. Haseda berjanji akan bertanggung jawab sepenuhnya atas utang-utangnya kepada Bukopin Syariah.

Haseda juga berkeyakinan kuat dapat menyelesaikan permasalahan ini. Keyakinan itu akan dibuktikan apabila Haseda diberikan kesempatan untuk mengajukan rencana perdamaian. Lebih lagi, usaha perusahaan masih berlangsung. Dengan melihat asas kelangsungan usaha, majelis sepakat mengabulkan permohonan ini.

"PKPU ini telah memenuhi Pasal 222 ayat (1), (2), dan (3) UU Kepailitan dan mengabulkan permohonan PKPU tersebut untuk sementara selama 45 hari," putus Sutoto Adiputro lagi.

Atas putusan ini, majelis menunjuk Achmad Rosidin sebagai hakim pengawas dan mengangkat dua pengurus dengan masing-masing satu pengurus dari Haseda dan Bukopin Syariah. Penunjukan ini dilakukan dengan memperhatikan asas keseimbangan dan menghindari kecemburuan dari salah satu pihak.

Menanggapi putusan majelis, kuasa hukum Bukopin Syariah, Irfan Indrabayu menerima untuk sementara putusan ini. Pihaknya akan melihat dulu aktivitas Haseda selama 45 hari ini untuk melihat iktikad baik Hasenda. Irfan masih meragukan iktikad baik pemohon PKPU. "Karena Hasenda tidak melampirkan rencana perdamaiannya sekaligus dalam permohonan PKPU tersebut," tukasnya.

Kuasa hukum Haseda, Remindo Endang Hadrian mengatakan permohonan PKPU diajukan karena memang ada utang terhadap tiga kreditor, di antaranya adalah Bukopin Syariah. Utang ini timbul karena perjanjian kredit antara Haseda dan pihak bank untuk pembelian kendaraan pengangkut batubara. Namun, dalam perjanjian tersebut dikatakan bahwa yang akan membayar utang tersebut adalah Pertamina. "Karena mobilnya dipakai Pertamina. Jadi, yang bayar adalah Pertamina," ucap Endang kepada hukumonline, Senin (11/3).

Tags:

Berita Terkait