Bukopin Syariah Gagal Pailitkan Haseda Remindo
Berita

Bukopin Syariah Gagal Pailitkan Haseda Remindo

Untuk sementara Haseda berhasil lolos dari jeratan pailit Bukopin Syariah.

HRS
Bacaan 2 Menit
Bukopin Syariah Gagal Pailitkan Haseda Remindo
Hukumonline

Upaya PT Haseda Remindo (Haseda) untuk menjegal langkah PT Bank Syariah Bukopin berhasil. Dengan mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) untuk dirinya sendiri, Haseda mampu membendung untuk sementara jerat pailit Bukopin Syariah.

Perjuangan Haseda mengelak pailit tersebut tidaklah mulus. Permohonan PKPU yang diajukan pada Kamis pekan lalu (7/3) mendapat perlawanan dari Bukopin Syariah sebagaimana tertuang dalam bantahannya, Senin (11/3). Menurut Bukopin Syariah, permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formalitas pengajuan.

Syarat tersebut merujuk pada Pasal 224 ayat (2) UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pasal tersebut menyatakan bahwa jika pemohon PKPU adalah debitor, permohonan tersebut harus disertai daftar yang memuat sifat, jumlah piutang, dan utang debitor beserta surat bukti secukupnya. Sedangkan Haseda tidak menyertai hal tersebut.

Selain tidak memenuhi syarat formalitas pengajuan permohonan PKPU, Bukopin Syariah menilai permohonan tersebut dilandaskan pada iktikad tidak baik. Iktikad buruk tersebut terlihat dari pola pembayaran yang tidak sesuai dengan jadwal pembayaran.

Namun, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta yang dipimpin Sutoto Adiputro tidak sependapat dengan bantahan Bukopin Syariah. Majelis mengatakan pengajuan permohonan PKPU telah sesuai dengan UU Kepailitan. Hal ini merujuk pada Pasal 229 ayat (3) dan (4) UU Kepailitan.

Pasal tersebut menyatakan bahwa apabila permohonan pailit dan PKPU diperiksa pada saat yang bersamaan, permohonan PKPU harus diputus terlebih dahulu. Sedangkan mengenai permohonan yang harus disertai daftar yang memuat sifat utang, majelis berpandangan hal ini dapat dilakukan pada saat verifikasi PKPU.

"Permohonan PKPU itu telah memenuhi prosedural," ucap ketua majelis Hakim Sutoto Adiputro dalam sidang yang berlangsung Senin (11/3).

Terkait mengenai iktikad tidak baik, majelis berpandangan justru pengajuan PKPU ini mencerminkan iktikad baik Haseda. Hal ini menunjukkan Haseda ingin menyelesaikan utang-utangnya meskipun mengalami keterlambatan. Haseda berjanji akan bertanggung jawab sepenuhnya atas utang-utangnya kepada Bukopin Syariah.

Haseda juga berkeyakinan kuat dapat menyelesaikan permasalahan ini. Keyakinan itu akan dibuktikan apabila Haseda diberikan kesempatan untuk mengajukan rencana perdamaian. Lebih lagi, usaha perusahaan masih berlangsung. Dengan melihat asas kelangsungan usaha, majelis sepakat mengabulkan permohonan ini.

"PKPU ini telah memenuhi Pasal 222 ayat (1), (2), dan (3) UU Kepailitan dan mengabulkan permohonan PKPU tersebut untuk sementara selama 45 hari," putus Sutoto Adiputro lagi.

Atas putusan ini, majelis menunjuk Achmad Rosidin sebagai hakim pengawas dan mengangkat dua pengurus dengan masing-masing satu pengurus dari Haseda dan Bukopin Syariah. Penunjukan ini dilakukan dengan memperhatikan asas keseimbangan dan menghindari kecemburuan dari salah satu pihak.

Menanggapi putusan majelis, kuasa hukum Bukopin Syariah, Irfan Indrabayu menerima untuk sementara putusan ini. Pihaknya akan melihat dulu aktivitas Haseda selama 45 hari ini untuk melihat iktikad baik Hasenda. Irfan masih meragukan iktikad baik pemohon PKPU. "Karena Hasenda tidak melampirkan rencana perdamaiannya sekaligus dalam permohonan PKPU tersebut," tukasnya.

Kuasa hukum Haseda, Remindo Endang Hadrian mengatakan permohonan PKPU diajukan karena memang ada utang terhadap tiga kreditor, di antaranya adalah Bukopin Syariah. Utang ini timbul karena perjanjian kredit antara Haseda dan pihak bank untuk pembelian kendaraan pengangkut batubara. Namun, dalam perjanjian tersebut dikatakan bahwa yang akan membayar utang tersebut adalah Pertamina. "Karena mobilnya dipakai Pertamina. Jadi, yang bayar adalah Pertamina," ucap Endang kepada hukumonline, Senin (11/3).

Tags:

Berita Terkait