Ketua MK: Bubarkan Pengadilan Tipikor Daerah
Utama

Ketua MK: Bubarkan Pengadilan Tipikor Daerah

MA diminta mengevaluasi keberadaan pengadilan tipikor termasuk sistem seleksi calon hakim adhoc.

Agus Sahbani/Ali Salmande
Bacaan 2 Menit

 

Menurutnya, figur-figur hakim adhoc tipikor yang dihasilkan banyak diisi para pencari kerja lantaran mengejar target untuk mengisi pembentukan pengadilan tipikor di 33 provinsi. “Makanya wajar banyak terdakwa korupsi yang dibebaskan karena minim kualitas,” katanya.  

 

Ia mengaku pernah memantau proses seleksi wawancara akhir seleksi hakim adhoc tipikor pertengahan 2010 di Mega Mendung. Di situ, dia melihat ada beberapa calon hakim adhoc yang tak bisa membedakan unsur-unsur Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tipikor. “Karena itu, pengadilan tipikor daerah perlu dievaluasi secara menyeluruh termasuk seleksi calon hakim adhoc tipikornya,” sarannya.

 

Melalui pesan singkat (SMS), Juru Bicara MA Hatta Ali mengatakan MA menyerahkan sepenuhnya kepada pembentuk undang-undang terkait usulan pembubaran pengadilan tipikor daerah. MA, lanjut Hatta, hanya menjalankan perintah undang-undang bahwa dalam kurun waktu dua tahun, pengadilan tipikor di setiap provinsi sudah harus terbentuk.

 

“Kalau ada pemikiran untuk menghapuskan ya tentunya tergantung dari pembentuk undang-undang, pemerintah dan DPR dengan merevisi undang-undang tersebut (UU Pengadilan Tipikor, red),” ujarnya.

Tags: