BSD dan PT Smart Dihukum Membangun Jalan Warga Lengkong Gudang
Utama

BSD dan PT Smart Dihukum Membangun Jalan Warga Lengkong Gudang

BSD dan Smart terbukti melanggar hak servituut warga Lengkong Gudang Serpong. Karena itu, majelis hakim memerintahkan agar membuat jalan pengganti.

Mon
Bacaan 2 Menit

 

BSD sendiri, dalam jawaban menyatakan, tanah yang digunakan sebagai jalan merupakan tanah milik warga yang belum dimanfaatkan. Bukti kepemilikan tanah itu berupa girik dan sertifikat. Lantaran belum digunakan, warga sekitar mengunakannya sebagai jalan.

 

Ahli penataan ruang, Dadang Rukmana, dalam persidangan menyatakan setiap pemanfaatan ruang wajib memberikan akses untuk masyarakat, di antaranya berupa pasar, rumah sakit, jalan raya, dan lain-lain. “Seharusnya ketika membangun BSD memperhatikan kepentingan umum itu,” ujar Sugeng.

 

Dalam jawabannya, BSD berdalih bahwa pembangunan pagar durakon bertujuan untuk mengamankan komplek perumahan Puspita Loka, BSD. Sebelum areal komplek tersebut ditutup, warga komplek beberapa kali melaporkan kehilangan barang. Meski begitu, majelis hakim menolak alasan itu.

 

Usai bersidang, Rizal menyatakan cukup puas dengan putusan majelis hakim. Dia akan meminta Satpol Pamong Praja Kota Tangerang untuk mengangkat pagar durakon yang menghalangi jalan warga. Hanya, ia menyayangkan penolakan majelis hakim atas permohonan sita jaminan.

 

Kuasa hukum penggugat, Ismail Fahmi Nasution berharap jika ada tergugat mengajukan upaya hukum, hakim ditingkat banding dan kasasi dapat menjatuhkan hukuman senada. Sementara, kuasa hukum BSD langsung meninggalkan tempat begitu persidangan berakhir.

Tags:

Berita Terkait