BPOM Beberkan 4 Langkah Penting Terkait Keamanan dan Mutu Obat
Terbaru

BPOM Beberkan 4 Langkah Penting Terkait Keamanan dan Mutu Obat

Belum ada standar baik nasional dan internasional tentang batas cemaran EG/DEG dalam produk jadi. Standar atau batas cemaran itu hanya ada untuk bahan baku. Akibatnya BPOM tidak punya landasan untuk mengecek cemaran EG/DEG dalam produk jadi seperti obat sirop.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito. Foto: ADY
Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito. Foto: ADY

Pemerintah masih berupaya menangani kasus gagal ginjal akut yang dialami ratusan anak di tanah air. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus bekerja keras menelusuri berbagai obat sirop. Sebelumnya BPOM melansir ada 133 obat sirop yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol sehingga aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito, mengatakan akan ada 65 obat sirop lagi yang ditambahkan dalam kategori obat sirop yang aman dikonsumsi itu. Lembaganya sebagai institusi yang melakukan pengawasan obat yang merupakan bagian dari sistem jaminan keamanan dan mutu obat, penting untuk memastikan kejadian serupa tidak berulang kembali.

Sebagaimana diketahui, salah satu penyebab terjadinya peningkatan kasus gagal ginjal akut pada anak sampai menimbulkan ratusan korban tewas yakni adanya obat sirop yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas aman untuk dikonsumsi.

Baca Juga:

Menurut Penny, setidaknya ada 4 langkah yang perlu dilakukan ke depan terkait keamanan dan mutu obat. Pertama, dalam kasus ini ada dugaan kuat terjadi konsentrasi cemaran yang tinggi pada bahan baku atau sumber bahan baku obat sirop. Pada intinya zat pelarut bisa digunakan, tapi batas aman pencemar yang terkandung tidak boleh lebih dari 0,1 persen.

Selain ditemukan pada obat sirop, Penny mengatakan lembaganya menelusuri produk lainnya yang berpotensi menggunakan bahan baku yang mengandung cemaran tersebut. Ke depan, dia berharap BPOM bisa mengendalikan izin impor untuk bahan pelarut tersebut.

Bahan baku yang terkonsentrasi cemaran tinggi itu masuk dalam kategori bahan kimia lainnya, sehingga bukan dalam ranah pengawalan BPOM. Surat Keterangan Impor (SKI) BPOM hanya untuk bahan baku yang digunakan untuk industri farmasi dan obat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait