BPKN Sarankan Refund Tiket Pesawat Sebaiknya Diberi Secara Tunai
Utama

BPKN Sarankan Refund Tiket Pesawat Sebaiknya Diberi Secara Tunai

Adanya ketentuan pengembalian refund dalam bentuk voucher dinilai memberatkan konsumen, khususnya dalam kondisi pandemi seperti saat ini.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

“Pada dasarnya hal ini tidak bisa dibenarkan karena melabrak konsep dasar refund dan peraturan perundangan yang ada namun pada praktiknya karena dalam posisi terpaksa salah satu pihak menerimanya,” jelasnya.

Seperti diketahui, pelarangan transportasi mudik mulai berlaku pada 24 April s.d 31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan, 24 April s.d 15 Juni 2020 untuk kereta api, 24 April s.d 8 Juni untuk kapal laut, dan 24 April s.d 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, terkait kebijakan pengembalian tiket (refund) bagi penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket pada tanggal-tanggal tersebut, telah diatur di dalam Permenhub 25/2020.  

“Bahwa badan usaha atau operator transportasi wajib mengembalikan biaya refund tiket secara utuh. Selain refund tiket, juga diberikan pilihan untuk melakukan re-schedule, dan re-route,” kata Adita seperti dilansir situs Kemenhub.

Seperti dikutip dari Antara, Senin (13/4) lalu, Chief Marketing Officer & Co-Founder tiket.com Gaery Undarsa menjelaskan alasan mengapa tidak semua refund dibayarkan dengan uang tunai. Dia mengatakan, semua tergantung pada regulasi tiap maskapai yang bersangkutan. Ada yang tetap mengembalikan dalam bentuk uang, ada juga yang memberikan voucher.

“Maskapai ada yang mengubah ke sistem voucher untuk dipakai di kemudian hari sejumlah nilai tersebut," kata Gaery dalam konferensi pers virtual di Jakarta.

Menurutnya, keputusan seperti itu tak terhindarkan karena maskapai penerbangan membutuhkan biaya operasional sehingga tidak bisa sepenuhnya mengembalikan dalam bentuk uang.

Kendati demikian, mengubah sistem refund tak melulu berujung kekecewaan. Gaery mengatakan ada juga konsumen yang lebih memilih dapat voucher ketimbang dananya dikembalikan namun tak utuh 100 persen. "Ini case by case basis," katanya. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait