BPKN Imbau Konsumen Berhati-hati Saat Bertransaksi di Empat Aplikasi Digital
Utama

BPKN Imbau Konsumen Berhati-hati Saat Bertransaksi di Empat Aplikasi Digital

Untuk melindungi konsumen di era digital diperlukan payung hukum yang dapat menjamin perlindungan konsumen.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Seminar bertema Transformasi Digital Dalam Perlindungan Konsumen, Kamis (9/2). Foto: FNH
Seminar bertema Transformasi Digital Dalam Perlindungan Konsumen, Kamis (9/2). Foto: FNH

Transformasi digital adalah suatu proses pemanfaatan teknologi digital untuk membawa perubahan secara signifikan di beberapa aspek kehidupan sehingga kebutuhan dapat segera terpenuhi dengan lebih cepat, mudah dan juga praktis. Keberadaan pandemi Covid-19 pada 2020 lalu yang membuat pergerakan manusia menjadi terbatas secara tidak langsung memiliki andil dalam mempercepat proses transformasi digital di dunia.

Kemudahan, praktis, efisien dan cepat merupakan beberapa keunggulan dalam era digitalisasi. Namun tak selamanya hal ini membawa dampak positif terhadap kehidupan umat manusia. Misalnya saja terkait perlindungan konsumen. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat pengaduan konsumen terkait e-commerce terus meningkat setiap tahunnya. Bahkan di Januari hingga 3 Februari 2023, BPKN menerima 22 pengaduan terkait e-commerce dan terbanyak di antara pengaduan lainnya.

“Sepanjang tahun 2023 ini, pengaduan paling banyak e-commerce. Harus kita sikapi lebih hati-hati, waspada,” kata Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, Heru Sutadi, dalam sebuah seminar di Depok, Kamis (9/2).

Baca Juga:

Heru mencatat setidaknya ada empat sektor digitalisasi yang harus diwaspadai oleh konsumen. Pertama, e-commerce di mana sengketa yang banyak dilaporkan adalah barang tidak diterima, barang tidak sesuai, proses refund lama, rusak paket dalam pengiriman, pembobolan data pribadi, dan iklan tidak sesuai.

Kedua, terkait e-wallet. Dalam kasus dompet digital ini, BPKN mendapatkan laporan terkait gagalnya pencairan insentif kartu pra kerja, beberapa kasus adanya QR Code palsu, dan seringa da kebobolan saldo. 

Ketiga, investasi ilegal dimana laporan yang masuk ke BPKN adalah jumlah keuntungan yang tidak masuk akal, keuntungan didapat dengan durasi singkat, dan adanya skema ponzi. Keempat, adalah pinjaman online. Dalam kasus pinjol ini BPKN kerap menerima laporan terkait data pribadi konsumen disebar, bunga tinggi dan bagai gali lubang tutup lubang, dan kasus penagihan yang tak berujung.

Tags:

Berita Terkait