BPKN Imbau Konsumen Berhati-hati Saat Bertransaksi di Empat Aplikasi Digital
Utama

BPKN Imbau Konsumen Berhati-hati Saat Bertransaksi di Empat Aplikasi Digital

Untuk melindungi konsumen di era digital diperlukan payung hukum yang dapat menjamin perlindungan konsumen.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

“Maka hati-hati dalam memanfaatkan teknologi digital. Masyarakat harus berdaya jika ingin transformasi digital berhasil. Jika tidak, maka kita tidak akan bisa memanfaatkan ekonomi digital,” imbuhnya.

Namun untuk menuju transformasi digital, diperlukan payung hukum yang dapat menjamin perlindungan konsumen di sektor digital. Heru menilai bahwa sejauh ini UU Perlindungan Konsumen sudah menjabarkan hak-hak konsumen. 

Hanya saja UU tersebut belum mengakomodasi hak-hak konsumen dalam transaksi digital karena beberapa ketentuan terkait transaksi digital belum dibahas secara memadai. Maka dari itu pula revisi UU Perlindungan Konsumen diperlukan untuk menjadi payung hukum perlindungan konsumen di era digital.

“UU Perlindungan Konsumen perlu direvisi atau diamandemen untuk lebih menyesuaikan diri dengan perubahan, tantangan dan risiko yang timbul dari transformasi digital yang berjalan pesat saat ini,” tegas Heru.

Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak DPR segera membahas amandemen Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang saat ini sudah masuk ke dalam Prolegnas. Pembahasan UUPK perlu segera dilakukan untuk mengakomodir pengaduan konsumen pada era digital, termasuk aduan mengenai refund yang marak sepanjang 2022.

“Saat ini UUPK sudah masuk prolegnas, sehingga DPR perlu segera melakukan pembahasan amandemen UUPK untuk melindungi masyarakat konsumen,” kata Ketua YLKI Tulus Abadi dalam Jumpa Pers Refleksi Pengaduan Konsumen secara daring, Jumat, (20/1) dilansir dari Antara.

Desakan tersebut bukan tanpa alasan. Dalam laporan tahunan, YLKI mencatat pengaduan seputar refund berada pada nomor urut pertama terkait permasalahan belanja online. Sebanyak 32 persen dari konsumen terkait belanja online mengeluhkan proses refund yang lama dan melebihi tenggat waktu yang dijanjikan.

Selain mengenai refund, YLKI juga menilai UUPK yang akan diamandemen harus memberikan perlindungan pada produk adiktif karena pada UUPK saat ini belum ada aturan yang mengatur terkait iklan, marketing dan hal lainnya.

Tags:

Berita Terkait