Dia menilai SMS iklan yang dikirim tanpa persetujuan terlebih dahulu dari pemilik nomor maka pengirim telah melanggar Pasal 26 UU ITE yang secara jelas menyebutkan bahwa penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.
Seperti diketahui, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David Tobing, mendesak pemerintah sebagai regulator menerbitkan regulasi yang lebih jelas mengenai layanan penawaran melalui SMS. Dia menjelaskan desakan tersebut muncul akibat maraknya SMS penawaran yang diberikan tanpa persetujuan konsumen, berulang serta dikirim pada waktu yang tidak wajar.
"Kami minta agar ada aturan yang mengikat para pelaku usaha jasa telekomunikasi agar menghentikan sms penawaran yang tidak sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen, bila perlu dikenakan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar" ungkap advokat yang berkecimpung dalam perlindungan konsumen, Jumat (18/9) lalu.