BPK Telisik Penyimpangan Bansos di Daerah
Berita

BPK Telisik Penyimpangan Bansos di Daerah

Alokasi dana bansos diduga terus meningkat.

FNH
Bacaan 2 Menit

Batasi jumlah

Meningkatnya alokasi dana bansos dalam APBD disinyalir disebabkan oleh tidak adanya batasan yang jelas terhadap alokasi bansos dalam APBD. Akibatnya, Pemda memiliki wewenang yang luas untuk menganggarkan dana bansos tanpa rujukan yang pasti, bahkan tanpa kriteria pihak-pihak mana saja yang berhak menerima bansos.

BPK tengah membahas dan akan mengeluarkan pendapat terkait pembatasan dana bansos. “Nanti kita lihat hasil pemeriksaannya. Yang jelas yang perlu diatur betul adalah proporsi bansos dan hibah itu terhadap total APBD,” ungkap Agung.

Selain itu, Agung menilai regulasi yang telah dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi terkait dana bansos belumlah diatur secara ketat. Buktinya, meskipun aturan tersebut dikeluarkan agar pengelolaan dana bansos lebih akuntabel, alokasi anggaran dana bansos dalam APBD terus meningkat.

“Memang sudah ada usaha dari pemerintah dalam hal ini Kemendagri untuk membuat peraturan agar bansos lebih akuntabel. Tetapi dalam praktiknya kita bisa lihat jumlah bansos makin besar. Artinya jumlah bansos pun harus diperhatikan,” jelasnya.

Regulasi yang dimaksud Agung adalah Permendagri No. 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Beleid ini merevisi Permendagri No. 32 Tahun 2011. Salah satu inti dari regulasi ini adalah melarang pemda menganggarkan hibah bansos baik sebagian maupun keseluruhan dalam bentuk gelondongan.

Tags:

Berita Terkait