BPK Dukung Proses Transformasi PT Jamsostek
Berita

BPK Dukung Proses Transformasi PT Jamsostek

BPK memberi masukan untuk dijadikan pertimbangan dalam penyusunan peraturan pelaksana UU BPJS maupun aturan teknis lain.

ANT/YOZ
Bacaan 2 Menit


Sementara Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) yang selama ini dikelola Jamsostek akan dialihkan ke PT Asuransi Kesehatan (Askes) Persero, yang akan berubah menjadi BPJS Kesehatan pada 1 Juli 2015 mendatang.


Seperti diketahui, pembentukan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS merupakan pelaksanaan dari Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52 UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN dan merupakan transformasi dari empat BUMN untuk mempercepat terselenggaranya sistem jaminan sosial nasional bagi rakyat Indonesia.


UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN menyebutkan bahwa Pemerintah perlu membuat peraturan pelaksanaan yang terdiri dari sembilan Peraturan Pemerintah dan sembilan  Peraturan Presiden.


Pasal 1 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS menyatakan, BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. BPJS yang dimaksud terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya, dalam ayat (2) dijelaskan, jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar.


BPJS Kesehatan merupakan hasil transformasi dari PT Askes yang berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan merupakan hasil transformasi dari PT Jamsostek yang berfungsi menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun dan program jaminan kematian.


BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan akan mulai beroperasi pada 1 Januari 2014. Selanjutnya, paling lambat tahun 2029 akan diikuti dengan pengalihan program pada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan. Dengan terbentuknya kedua BPJS tersebut jangkauan kepesertaan program jaminan sosial akan diperluas secara bertahap. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan BPJS diatur dalam Peraturan Pelaksanaan.


Berdasarkan pasal 6 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK, lembaga ini bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.


Sejalan dengan tugas pokok tersebut, empat BUMN di bidang Asuransi Sosial yaitu PT Jamsostek, PT Askes, PT Taspen, dan PT Asabri merupakan obyek pemeriksaan BPK. Selain itu, BPK bertugas memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah, sebagaimana tercantum dalam pasal 9 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Tags: