BPK Dukung Proses Transformasi PT Jamsostek
Berita

BPK Dukung Proses Transformasi PT Jamsostek

BPK memberi masukan untuk dijadikan pertimbangan dalam penyusunan peraturan pelaksana UU BPJS maupun aturan teknis lain.

ANT/YOZ
Bacaan 2 Menit
BPK dukung proses transformasi PT Jamsostek. Foto: Sgp
BPK dukung proses transformasi PT Jamsostek. Foto: Sgp

BPK akan memaksimalkan peran dalam proses transformasi PT Jamsostek (Persero) menjadi Badan Penyedia Jaminan Sosial (BPJS). Sesuai tugas dan kewenangan yang dimiliki, BPK akan memberikan pertimbangan terhadap rancangan sistem dan pengendalian intern pemerintah sebelum ditetapkan, termasuk soal pembentukan BPJS. Hal ini disampaikan Anggota BPK Bahrullah Akbar, di Jakarta, Kamis (27/9).


Bahrullah mengatakan, hasil pemeriksaan BPK terkait isu penting dalam proses transformasi PT Jamsostek menjadi PBJS Ketenagakerjaan pada 1 Januari 2014. Hasil pemeriksaan tersebut di antaranya adalah inefisiensi Jamsostek dalam evaluasi kebutuhan pegawai dan beban kerja dalam program Jaminan Hari Tua (JHT), inefisiensi pengelolaan data peserta JHT, serta perlunya pembenahan sistem informasi dan teknologi yang mendukung keandalan data tersebut.


"Jamsostek juga tidak efektif memberikan perlindungan dengan membayarkan manfaat JHT kepada sekitar 1 juta peserta tenaga kerja usia pensiun dengan total saldo JHT sebesar Rp1,85 triliun," katanya.


Selain itu, lanjut Bahrullah, ada beberapa permasalahan dalam distribusi manfaat bagi peserta Jamsostek. Menurutnya, BPK telah memberikan sejumlah rekomendasi terkait hasil temuan tersebut, beserta masukan untuk dijadikan pertimbangan dalam penyusunan peraturan pelaksana UU BPJS maupun aturan teknis lain.


Direktur Utama PT Jamsostek Elvyn Masassya menyambut baik inisiatif yang dilakukan BPK sebagai lembaga pemeriksa keuangan resmi negara. "Kami akan tindak lanjuti masukannya, terutama soal efisiensi dana JHT yang saat ini nilainya terus menyusut karena sudah ada pencairan dari peserta," ujarnya.


Elvyn mengatakan untuk meningkatkan efisiensi terhadap peserta, ke depannya BPJS Ketenagakerjaan akan mengarahkan pelayanan berbasis teknologi. Dia menerangkan, layanannya akan cenderung caterless, misalnya registrasi elektronik, pembayaran elektronik dan klaim elektronik.


Selain itu, ia menegaskan bahwa selama dua tahun persiapan menjelang perubahan status menjadi BPJS Ketenagakerjaan, Jamsostek akan meningkatkan gerai (outlet) menjadi 440 di seluruh kota/kabupaten di Indonesia demi memudahkan akses masyarakat.


Sementara Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) yang selama ini dikelola Jamsostek akan dialihkan ke PT Asuransi Kesehatan (Askes) Persero, yang akan berubah menjadi BPJS Kesehatan pada 1 Juli 2015 mendatang.


Seperti diketahui, pembentukan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS merupakan pelaksanaan dari Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52 UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN dan merupakan transformasi dari empat BUMN untuk mempercepat terselenggaranya sistem jaminan sosial nasional bagi rakyat Indonesia.


UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN menyebutkan bahwa Pemerintah perlu membuat peraturan pelaksanaan yang terdiri dari sembilan Peraturan Pemerintah dan sembilan  Peraturan Presiden.


Pasal 1 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS menyatakan, BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. BPJS yang dimaksud terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya, dalam ayat (2) dijelaskan, jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar.


BPJS Kesehatan merupakan hasil transformasi dari PT Askes yang berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan merupakan hasil transformasi dari PT Jamsostek yang berfungsi menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun dan program jaminan kematian.


BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan akan mulai beroperasi pada 1 Januari 2014. Selanjutnya, paling lambat tahun 2029 akan diikuti dengan pengalihan program pada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) ke BPJS Ketenagakerjaan. Dengan terbentuknya kedua BPJS tersebut jangkauan kepesertaan program jaminan sosial akan diperluas secara bertahap. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan BPJS diatur dalam Peraturan Pelaksanaan.


Berdasarkan pasal 6 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK, lembaga ini bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.


Sejalan dengan tugas pokok tersebut, empat BUMN di bidang Asuransi Sosial yaitu PT Jamsostek, PT Askes, PT Taspen, dan PT Asabri merupakan obyek pemeriksaan BPK. Selain itu, BPK bertugas memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah, sebagaimana tercantum dalam pasal 9 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Tags: