BPK Dinilai Naif Jika Tak Audit Indover
Berita

BPK Dinilai Naif Jika Tak Audit Indover

BPK menyatakan tidak berwenang lagi mengaudit aset Bank Indover setelah Pengadilan Negeri Amsterdam, Belanda, memutus pailit bank tersebut. BPK seakan menghindar dari kasus tersebut.

CR2
Bacaan 2 Menit
BPK Dinilai Naif Jika Tak Audit Indover
Hukumonline

 

Indover akhirnya mengalami gagal bayar (default) terhadap kreditur-krediturnya sebesar AS$92 juta. Bank Sentral Belanda selanjutnya memanggil manajemen dan komisaris untuk datang ke pengadilan Amsterdam. Pada 7 Oktober 2008, bank sentral Belanda menyatakan bahwa pengadilan telah memutuskan untuk membekukan kegiatan operasional Indover Bank yang berkedudukan di Amsterdam.

 

Ya, pernyataan Anwar terkesan seperti menghindar. Namun bukan BPK saja yang 'mengelak' dari kasus Indover. Pemerintah sepertinya juga telah mengibarkan bendera putih untuk kasus ini. Malah, Menteri Perekonomian sekaligus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah menegaskan, pemerintah tidak ada kaitannya dengan Indover yang sejak 7 Oktober lalu dibekukan oleh otoritas Belanda. Dalam siaran persnya, Menkeu mengatakan pemerintah Indonesia tidak pernah memberi persetujuan dalam surat jaminan (letter of support) Bank Indonesia  untuk Indover.

 

Pencantuman klausul mengenai hal tersebut dalam perjanjian dan atau dokumen apa pun yang dibuat oleh Bank Indover dengan pihak manapun juga, adalah pernyataan yang tidak benar dan menyesatkan atau palsu, yang merupakan tindakan melawan hukum, sehingga tidak mengikat pemerintah Indonesia, kata Sri Mulyani.

 

Terpisah anggota Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mempertanyakan pernyataan Anwar Nasution. Menurutnya, BPK masih berhak melakukan audit terhadap aset Indover meskipun bank tersebut telah dinyatakan pailit. Kalau alasan BPK waktu itu adalah menunggu surat dari DPR, maka ada kesan menghindar dalam hal ini, katanya kepada hukumonline. 

 

Harry menegaskan, sebagai lembaga independen mestinya BPK tidak perlu menunggu perintah atau surat dari DPR untuk melakukan audit terhadap Indover. Kalau audit tidak dilakukan, katanya, BPK seakan menghindar dari kasus yang masuk dalam wewenangnya. Timbul pertanyaan, apakah hal itu dikarenakan Anwar pernah menjabat sebagai Deputi Gubernur BI sehingga beliau enggan membantu menyelesaikan kasus ini.

 

Malah semestinya, kata Harry, beliau lebih tahu tetang kasus ini.  Seperti KPK saja. Mereka independen dalam mengambil keputusan karena mereka tahu apa yang harus mereka lakukan. BPK jangan naif lah, tandas Harry.

Kisah De Indonesische Overzeese Bank NV Amsterdam (Bank Indover) di Belanda bisa dibilang sudah habis. Setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Amsterdam, Belanda, pada 1 Desember 2008, kini ‘takdir' bank itu ditentukan di tangan kurator. Sedangkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaku tidak berhak lagi mengaudit aset bank naas tersebut sebelum ditemukan tindak pidana dalam kasus tersebut.   

 

Menurut Ketua BPK Anwar Nasution, lembaganya masih bisa melakukan audit bila memang ditemukan tindak pidana di dalam kasus Indover. Tapi yang menentukan ada tidaknya tindak pidana itu adalah aparat hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan Agung (Kejagung). Sedang keikutsertaan BPK mungkin hanya sebatas membantu aparat saja nantinya, ujarnya.

 

Ketika belum dinyatakan pailit, BPK memang berhasarat ingin mengaudit Indover. Namun hingga kini auditor negara tersebut belum bertindak lantaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum memberikan ‘surat jalannya'. Sebenarnya, setelah Pengadilan Amsterdam, Belanda, memutus pailit, BPK pernah datang untuk mengaudit Indover. Malangnya, BPK 'diusir' karena sudah dianggap tak berwenang untuk menghitung aset bank tersebut. Meski sudah dapat surat dari DPR sekalipun kita tetap tidak bisa masuk karena hukum yang berlaku sudah hukum Belanda, kata Anwar.

 

Kejagung sendiri telah menyelidiki kasus ini sejak 2001 dan sempat terhenti. Penghentian penyidikan karena adanya perbedaan hukum antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Belanda. Butuh waktu yang lama bagi BPK bila menunggu Kejagung dalam memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini. Sebab di Belanda sendiri, kasus Indover bukan dianggap tindak pidana.

 

Sekedar mengingatkan, sebelum akhirnya dibekukan bank sentral Belanda, Bank Indover sempat memiliki kinerja yang bagus. Pada bulan Agustus 2008 saja, Indover masih mencetak laba sebesar 2 juta euro dengan rasio kecukupan modal pilar I sebesar 18,43 persen. Kemudian rata-rata peningkatan laba bersih dari bunga (net interest income) 44,35 persen, rata-rata peningkatan aset 2 persen per bulan, rata-rata peningkatan pinjaman perusahaan sebesar 1,9 persen per bulan.

Tags: