BPK Diminta Audit Investigatif Perusahaan Berbisnis PCR
Utama

BPK Diminta Audit Investigatif Perusahaan Berbisnis PCR

Untuk mengetahui sistem penunjukan perusahaan, penentuan harga yang disampaikan ke masyarakat, keuntungan yang didapat, mengetahui siapa pemegang saham dan keterlibatan berbagai pihak dalam perusahaan tersebut.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Uji materi ke MA

Juru Bicara Tim Advokasi Supremasi Hukum Richan Simanjuntak menilai Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/3843/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT PCR bertentangan dengan UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sebab, bentuknya seolah seperti peraturan (regeling) yang mengikat dan berlaku umum. Karena itu, pihaknya telah mengajukan permohonan hak uji materi ke Mahkamah Agung (MA).

“Ini menimbulkan kebingungan dan kepastian hukum, sehingga layak dicabut karena isinya telah melampaui kedudukannya sebagai SE,” ujarnya.

Richan mengklaim memiliki kepentingan dan berkeberatan atas muatan materi SE tersebut. Menurutnya, SE tersebut memberatkan masyarakat lantaran pelayanan tes PCR yang sedianya menjadi pelayanan kesehatan tanggap darurat. Oleh karenanya, semestinya biaya tes PCR ditanggung pemerintah sepenuhnya melalui anggaran pendapatan belanja negara (APBN) maupun APBD sebagaimana amanat Pasal 83 UU 36/2009. “Jadikanlah tes PCR itu tanpa beban kepada masyarakat,” harapnya.

Tags: