BPK Diminta Audit Investigatif Perusahaan Berbisnis PCR
Utama

BPK Diminta Audit Investigatif Perusahaan Berbisnis PCR

Untuk mengetahui sistem penunjukan perusahaan, penentuan harga yang disampaikan ke masyarakat, keuntungan yang didapat, mengetahui siapa pemegang saham dan keterlibatan berbagai pihak dalam perusahaan tersebut.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan diminta melakukan audit investigatif terhadap sejumlah perusahaan yang menjadikan tes polymerase chain reaction (PCR) menjadi ladang bisnis. Sebab, sejak awal pandemi Covid-19 diduga ada permainan tarif tes PCR yang mengakibatkan masyarakat dirugikan dan bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terkait penanganan Covid-19.  

Mendorong BPK atau KPK untuk melakukan audit dan penyelidikan (audit investigatif, red) terhadap perusahaan-perusahaan yang berbisnis PCR Test,” ujar Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Syarif Hasan melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (3/11/2021).

Dia mengatakan kepercayaan masyarakat menurun dengan munculnya perusahaan-perusahaan yang berbisnis tes PCR. Karena itu, pemerintah harus mengembalikan kepercayaan tersebut dengan melakukan audit investigatif yang melibatkan. Syarief mengingatkan agar pejabat publik tidak cawe-cawe berbisnis tes PCR dan menari-menari di atas penderitaan orang banyak. Pejabat publik tidak seharusnya terlibat atau memberikan keleluasaan terhadap perusahaan yang berbisnis tes PCR yang berpotensi semakin memberatkan masyarakat demi mengeruk keuntungan pribadi/golongan.

Sebab, kebijakan tarif PCR - awalnya sangat mahal belakangan terus menurun - masih terbilang mahal dibandingkan dengan banyak negara lain. BPK sudah seharusnya mengaudit secara menyeluruh terhadap sejumlah perusahaan, mulai dari sistem penunjukan perusahaan, penentuan harga yang disampaikan ke masyarakat, hingga keuntungan yang diraihnya. BPK pun harus mengaudit terhadap siapa pemegang saham dari perusahaan-perusahaan tersebut.

“Penting melihat keterlibatan berbagai pihak di dalam perusahaan tersebut," pinta Anggota Komisi I DPR ini. (Baca Juga: Pemerintah Diminta Buat SE Baru yang Menghapus Wajib Tes PCR bagi Penumpang Pesawat)

Lebih jauh, dia mendorong aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan Agung dan KPK mengusut tuntas bila terdapat unsur pidana atau perdata. Terlebih, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU No.2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi UU.

“Sehingga jika memang ditemukan kerugian negara, atau iktikad tidak baik dari mereka, atau melanggar peraturan perundang-undangan, aparat penegak hukum dapat memproses mereka, baik pidana maupun perdata,” kata Syarif.

Politisi Senior Partai Demokrat itu pun meminta pemerintah terus menekan tarif tes PCR yang terbilang masih tinggi. Selain itu, pemerintah harus menindak secara hukum terhadap perusahaan-perusahaan bila ditemukan monopoli pasar dan membuat harga tes PCR menjadi tinggi. “Masyarakat kini tengah kesulitan di tengah pandemi, terlebih dengan harga tes PCR yang masih sangat tinggi,” katanya.

Tidak mencerminkan transparansi

Terpisah, Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai penuruan tarif tes PCR tidak mencerminkan asas transparansi dan akuntabilitas. Kebijakan ini diduga hanya untuk mengakomodir kepentingan kelompok tertentu yang memiliki bisnis alat kesehatan, khususnya ketika PCR dijadikan syarat untuk perjalanan moda transportasi.

Dia melihat kebijakan harga tes PCR setidaknya telah berubah sebanyak 4 kali. Pada saat awal pandemi muncul, harga PCR belum dikontrol oleh pemerintah. Alhasil, harganya melambung tinggi, bahkan bisa mencapai Rp2,5 juta. Kemudian Oktober 2020, pemerintah baru mengontrol harga tes PCR menjadi Rp900 ribu. Berlanjut 10 bulan kemudian, harga PCR kembali turun menjadi Rp495.000-Rp525.000 akibat kritikan dari masyarakat yang membandingkan biaya di Indonesia dengan di India. Terakhir, 27 Oktober lalu Pemerintah menurunkan harga menjadi Rp 275.000-Rp 300.000.

Menurut Isnur, dari seluruh rangkaian perubahan tarif pemeriksaan PCR sejak awal hingga kini, diperikirakan ada lebih dari Rp23 triliun uang yang berputar dalam bisnis tersebut. Total potensi keuntungan yang didapatkan adalah sekitar Rp 10 triliun lebih. Bila kebijakan penggunaan PCR untuk seluruh moda transportasi, perputaran uang dan potensi keuntungan yang didapatkan tentu akan meningkat tajam. Namun belakangan, tes PCR sebagai syarat perjalanan moda transportasi udara dan darat dianulir dan diubah cukup dengan tes antigen.

Dia melanjutkan berdasarkan anggaran penanganan Covid-19 sektor kesehatan tahun 2020, diketahui bahwa realisasi penggunaan anggaran untuk bidang kesehatan hanya 63,6% dari Rp 99,5 triliun. Kondisi keuangan tahun 2021 pun demikian. Per 15 Oktober diketahui dari Rp193,9 triliun alokasi anggaran penanganan Covid-19 untuk sektor kesehatan, baru terserap 53,9 persen. Menurutnya, dari kondisi penyerapan anggaran tersebut sebenarnya pemerintah masih memiliki sumber daya untuk memberi akses layanan pemeriksaan PCR secara gratis kepada masyarakat.

Isnur berpendapat ketertutupan informasi mengenai komponen biaya pembentukan harga pemeriksaan PCR. Dalam sejumlah pemberitaan, BPKP dan Kementerian Kesehatan tak pernah menyampaikan informasi apapun perihal jenis komponen dan besarannya. Berdasarkan informasi yang dimiliki Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kesehatan dan Keadilan, sejak 20 Oktober 2020 lalu, harga reagen PCR hanya sebesar Rp180 ribu.

Nah, ketika pemerintah menetapkan harga Rp 900 ribu, maka komponen harga reagen PCR hanya 20 persen. Sedangkan, komponen harga lainnya tidak dibuka secara transparan, sehingga penurunan harga menjadi Rp900 ribu juga tidak memiliki landasan yang jelas. Begitu pula dengan penurunan harga PCR menjadi Rp300 ribu juga tidak dilandaskan keterbukaan informasi. “Sehingga keputusan kebijakan dapat diambil berdasarkan kepentingan kelompok tertentu. Artinya sejak Oktober 2020, Pemerintah diduga mengakomodir sejumlah kepentingan kelompok tertentu,” katanya.

Uji materi ke MA

Juru Bicara Tim Advokasi Supremasi Hukum Richan Simanjuntak menilai Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/3843/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT PCR bertentangan dengan UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sebab, bentuknya seolah seperti peraturan (regeling) yang mengikat dan berlaku umum. Karena itu, pihaknya telah mengajukan permohonan hak uji materi ke Mahkamah Agung (MA).

“Ini menimbulkan kebingungan dan kepastian hukum, sehingga layak dicabut karena isinya telah melampaui kedudukannya sebagai SE,” ujarnya.

Richan mengklaim memiliki kepentingan dan berkeberatan atas muatan materi SE tersebut. Menurutnya, SE tersebut memberatkan masyarakat lantaran pelayanan tes PCR yang sedianya menjadi pelayanan kesehatan tanggap darurat. Oleh karenanya, semestinya biaya tes PCR ditanggung pemerintah sepenuhnya melalui anggaran pendapatan belanja negara (APBN) maupun APBD sebagaimana amanat Pasal 83 UU 36/2009. “Jadikanlah tes PCR itu tanpa beban kepada masyarakat,” harapnya.

Tags: